Bisnis
Beranda ยป Berita ยป Tak Punya Izin, 94 WNA Diusir dari KEK Sei Mangkei

Tak Punya Izin, 94 WNA Diusir dari KEK Sei Mangkei

Ilustrasi

Ilustrasi kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta. (Foto: Dok Kemnaker/RI)
Ilustrasi kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta. (Foto: Dok Kemnaker/RI)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusir 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara, pada Rabu (22/10/2025).

Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena para pekerja tak memiliki dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebagaimana ketentuan perundang-undangan. "

Kemnaker menegaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Pihaknya pun mengingatkan agar seluruh perusahaan di Tanah Air yang mempekerjakan TKA dapat mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Di samping itu, Kemnaker mengimbau pekerja lokal hingga masyarakat agar dapat melapor ke dinas tenaga kerja daerah apabila mengetahui praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ramainya Ruang Publik di Medan dengan Parade Komunitas Extrajoss Ultimate

Dengan demikian, dinas terkait maupun Kemnaker dapat melakukan penegakan hukum secara langsung apabila perusahaan terbukti mempekerjakan TKA secara ilegal.

โ€œPeran aktif masyarakat diperlukan terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia,โ€ pungkas Kemnaker.

Berdasarkan PP No. 34/2021, RPTKA merupakan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. Pasal 6 aturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, perusahaan alias pemberi kerja juga wajib mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan pengesahan RPTKA yang diberikan. ***

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom