RUZKA INDONESIA โ Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 (PP Tunas) dan turunannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
โTidak boleh ada kompromi. Semua platform digital wajib patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, terutama yang menyangkut perlindungan anak. Ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi menyangkut masa depan generasi bangsa,โ ujar Fahira Idris di Jakarta, Sabtu (28/03/2026).
Fahira Idris menilai, penerapan PP Tunas merupakan langkah strategis dan mendesak di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga ancaman eksploitasi dan kejahatan siber. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan terukur.
Menurutnya, masa transisi yang telah diberikan selama satu tahun seharusnya cukup bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian sistem, termasuk verifikasi usia pengguna dan penguatan mekanisme perlindungan anak.
โKarena itu, tidak ada alasan bagi platform untuk tidak siap. Kepatuhan bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral,โ tegas Senator Jakarta ini.
Fahira Idris juga mengapresiasi platform yang telah menunjukkan komitmen dan langkah konkret dalam menyesuaikan kebijakan mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan harus bersifat menyeluruh dan tidak parsial. Untuk itu penting memastikan, semua platform harus berada pada standar yang sama dalam mengimplementasikan PP Tunas ini.
Selain menekankan kepatuhan platform, Fahira Idris yang juga aktivis perempuan ini, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah agar implementasi PP Tunas berjalan efektif dan berdampak signifikan.
Pertama, pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, termasuk audit kepatuhan platform secara berkala. Kedua, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten terhadap platform yang tidak patuh, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pembatasan akses jika diperlukan.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat sistem verifikasi usia yang akurat dan aman, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi pengguna. Keempat, diperlukan kampanye literasi digital yang masif kepada masyarakat, terutama orang tua, agar memahami peran penting mereka dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Kelima, pemerintah perlu membangun ekosistem digital ramah anak dengan mendorong pengembangan platform dan konten yang edukatif, kreatif, dan aman bagi anak-anak Indonesia.
Aktivis perlindungan anak ini, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, hingga keluarga. Peran orang tua, lanjutnya, tetap menjadi kunci. Regulasi memberikan pagar, tetapi pengawasan dan pendampingan dari keluarga adalah fondasi utama.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi kreativitas anak, melainkan memastikan anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang sehat dan aman.
โIni bukan soal melarang, tetapi melindungi. Kita ingin anak-anak Indonesia tetap kreatif, tetapi dalam ruang yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,โ jelasnya.
Fahira Idris berharap implementasi PP Tunas menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola digital yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
โJika dijalankan secara konsisten dan kolaboratif, kebijakan ini akan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya ruang digital yang aman dan masa depan generasi Indonesia yang lebih berkualitas,โ pungkas Fahira Idris. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar