Nasional
Beranda ยป Berita ยป Semua Platform Patuh Saat Pembatasan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun Diterapkan

Semua Platform Patuh Saat Pembatasan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun Diterapkan

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menilai, penerapan PP Tunas merupakan langkah strategis dan mendesak di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga ancaman eksploitasi dan kejahatan siber. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menilai, penerapan PP Tunas merupakan langkah strategis dan mendesak di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga ancaman eksploitasi dan kejahatan siber. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€“ Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 (PP Tunas) dan turunannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.

โ€œTidak boleh ada kompromi. Semua platform digital wajib patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, terutama yang menyangkut perlindungan anak. Ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi menyangkut masa depan generasi bangsa,โ€ ujar Fahira Idris di Jakarta, Sabtu (28/03/2026).

Fahira Idris menilai, penerapan PP Tunas merupakan langkah strategis dan mendesak di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga ancaman eksploitasi dan kejahatan siber. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan terukur.

Menurutnya, masa transisi yang telah diberikan selama satu tahun seharusnya cukup bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian sistem, termasuk verifikasi usia pengguna dan penguatan mekanisme perlindungan anak.

โ€œKarena itu, tidak ada alasan bagi platform untuk tidak siap. Kepatuhan bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral,โ€ tegas Senator Jakarta ini.

Kolaborasi Pemkab Garut dengan Polres, Masyarakat Antusias Sambut Program Angkutan Balik Gratis Lebaran

Fahira Idris juga mengapresiasi platform yang telah menunjukkan komitmen dan langkah konkret dalam menyesuaikan kebijakan mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan harus bersifat menyeluruh dan tidak parsial. Untuk itu penting memastikan, semua platform harus berada pada standar yang sama dalam mengimplementasikan PP Tunas ini.

Selain menekankan kepatuhan platform, Fahira Idris yang juga aktivis perempuan ini, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah agar implementasi PP Tunas berjalan efektif dan berdampak signifikan.

Pertama, pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, termasuk audit kepatuhan platform secara berkala. Kedua, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten terhadap platform yang tidak patuh, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pembatasan akses jika diperlukan.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat sistem verifikasi usia yang akurat dan aman, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi pengguna. Keempat, diperlukan kampanye literasi digital yang masif kepada masyarakat, terutama orang tua, agar memahami peran penting mereka dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Kelima, pemerintah perlu membangun ekosistem digital ramah anak dengan mendorong pengembangan platform dan konten yang edukatif, kreatif, dan aman bagi anak-anak Indonesia.

Polsek Cikelet Polres Garut Evakuasi Pengendara Meninggal di Dalam Kendaraan

Aktivis perlindungan anak ini, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, hingga keluarga. Peran orang tua, lanjutnya, tetap menjadi kunci. Regulasi memberikan pagar, tetapi pengawasan dan pendampingan dari keluarga adalah fondasi utama.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi kreativitas anak, melainkan memastikan anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang sehat dan aman.

โ€œIni bukan soal melarang, tetapi melindungi. Kita ingin anak-anak Indonesia tetap kreatif, tetapi dalam ruang yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,โ€ jelasnya.

Fahira Idris berharap implementasi PP Tunas menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola digital yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

โ€œJika dijalankan secara konsisten dan kolaboratif, kebijakan ini akan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya ruang digital yang aman dan masa depan generasi Indonesia yang lebih berkualitas,โ€ pungkas Fahira Idris. (***)

Selama Maret 2026, Damkar Depok Tangani 75 Kejadian, Didominasi Penyelamatan Non-Kebakaran

Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom