Nasional
Beranda ยป Berita ยป Selama Ramadhan 2026, Pemkot Depok Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup

Selama Ramadhan 2026, Pemkot Depok Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup

Foto ilustrasi tempat hiburan malam di Dspok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.

Adapun imbauan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha hiburan malam di wilayah Kota Depok, seperti diskotik, karaoke, klub malam, pub, biliar dan panti pijat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/82/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M yang diterbitkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.

Ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan

“Tempat usaha yang diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya meliputi bar, diskotik, kelab malam, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan,” terang SE tersebut.

Penuhi Unsur Suap, Menag Nasaruddin Umar Kesandung Naik Jet Pribadi, Ini Kata KPK

Imbauan ini diberlakukan selama Ramadhan guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemkot Depok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan ketertiban selama bulan suci.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut akan dilakukan oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas SE tersebut. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Garut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom