RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Adapun imbauan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha hiburan malam di wilayah Kota Depok, seperti diskotik, karaoke, klub malam, pub, biliar dan panti pijat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/82/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M yang diterbitkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.
Ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan
“Tempat usaha yang diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya meliputi bar, diskotik, kelab malam, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan,” terang SE tersebut.
Imbauan ini diberlakukan selama Ramadhan guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemkot Depok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan ketertiban selama bulan suci.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut akan dilakukan oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas SE tersebut. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar