Nasional
Beranda » Berita » Reskrim Polsek Bojongsari Ungkap Penjualan Obat Keras

Reskrim Polsek Bojongsari Ungkap Penjualan Obat Keras

Tersangka pengedar obat keras tanpa izin dibekuk Polsek Bojongsari, Kota Depok. (Foto: Dok Humas Polres Depok) 
Tersangka pengedar obat keras tanpa izin dibekuk Polsek Bojongsari, Kota Depok. (Foto: Dok Humas Polres Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Unit Reskrim Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6 RT 05/05, Kelurahan Kedaung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AA yang diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Baca juga: Polres Depok Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Polsek

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin.

Suami di Sleman Kejar Penjambret hingga Tewas Dipidana: Polri Berkelit Soal Batas Pembelaan Diri

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A.A beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya:

1. Dolgesik sebanyak 10 butir

2. Tramadol sebanyak 26 butir

3. Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir

Dukung Kapolri dan DPR, Sahabat Presisi Surati Presiden Prabowo Soal Kedudukan Polri

4. Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir

5. Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir

6. Euforiss sebanyak 9 butir

Baca juga: Sah, 7.137 Orang Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemkot Depok

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Garut Gelar Shalat Gaib, Doakan Dua Personel Polres Cimahi yang Gugur Saat Tugas Kemanusiaan

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

05

Depok Bebas Kabel Udara, Kali Ini Jalan Serua Diterbitkan

06

Awak Media Apresiasi Dedikasi Kepolisian Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Garut

07

Indosat Konektivitaskan ‘Lidah Menari-nari’ Dapoerinduu, Sajikan Brownies Sehat Bercitarasa Cokelat Keju

Sorotan






Kolom