Nasional
Beranda ยป Berita ยป PWI Depok Fasilitasi Perdamaian Kasno dan Handiyana, Persoalan Hukum Selesai

PWI Depok Fasilitasi Perdamaian Kasno dan Handiyana, Persoalan Hukum Selesai

Kasno saat menyatakan persoalan hukum selesai dengan Handiyana yang di fasilitasi PWI Kota Depok, Sabtu (04/04/2026). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Perselisihan hukum yang melibatkan Seorang Ketua RT di Kota Depok, Kasno dengan seorang pengusaha Atet Handiyana Juniady Siombing berakhir damai.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok memfasilitasi perdamaian tersebut. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memanfaatkan di Kantor PWI Kota Depok, Sabtu (04/04/2026).

Handiyana bersedia mengembalikan uang ke Kasno yang merupakan awal dari perselisihan dalam perjanjian sewa-menyewa mobil sebesar Rp 40 juta. Dan, Kasno bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pencabutan Laporan Polisi.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, yang memfasilitasi mediasi mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kerukunan antarwarga. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi sebelumnya merupakan kesalahpahaman atau wanprestasi terkait jaminan gadai mobil.

โ€œPWI bertanggung jawab menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Bang Handiyana dengan kesadaran penuh telah mengembalikan uang sesuai nilai yang disepakati, tidak ditambah dan tidak dikurangi. Hari ini kami sudah bertemu dengan perwakilan keluarga Bang Handiyana untuk proses serah terima uang,โ€ jelas Rusdy.

Apa Kabar Kasus Akseyna? Satu Hati, Merawat Ingatan dan Menjaga Harapan

Dalam kesempatan yang sama, Kasno secara terbuka menyatakan keikhlasannya untuk memaafkan dan mengakhiri perkara ini. Ia membacakan langsung surat pernyataan pencabutan laporan polisi bernomor LP/B/487/III/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

โ€œTerhitung sejak Sabtu, 4 April 2026, saya telah mencabut dan membatalkan demi hukum laporan saya atas nama terlapor Saudara Atet Handiyana Juniady Siombing. Perselisihan ini kami anggap sudah selesai secara damai kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,โ€ tegas Kasno saat membacakan surat pernyataannya.

Prosesi perdamaian diakhiri dengan penyerahan dana secara simbolis yang disaksikan oleh pengurus PWI Kota Depok, termasuk yang bertindak sebagai mediator teknis dalam penandatanganan berkas serah terima.

Meskipun Atet Handiyana tidak dapat hadir secara langsung karena urusan pekerjaan, pihak keluarga memastikan bahwa komunikasi tetap berjalan baik. Kedua belah pihak pun direncanakan akan segera bertemu secara personal untuk mempererat kembali tali silaturahmi pasca-lebaran Idul Fitri ini.

Dengan adanya pencabutan laporan ini, Kasno menegaskan tidak akan melakukan tuntutan hukum apa pun di kemudian hari terkait objek perkara tersebut.

Polres Garut Sigap Bantu Warga Bersihkan Material Sisa Banjir

Pihak PWI Kota Depok berharap momentum ini dapat menjadi contoh penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom