Nasional
Beranda ยป Berita ยป Prabowo Tak Perlu Berlebihan, Aspirasi Pemakzulan Wapres Dinilai Normal dan Cukup Ditampung MPR

Prabowo Tak Perlu Berlebihan, Aspirasi Pemakzulan Wapres Dinilai Normal dan Cukup Ditampung MPR

Presiden Prabowo Subianto danย Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Sebagian purnawirawan jenderal yang meminta pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka semestinya dibaca sebagai ekspresi sebagian anak bangsa. Hal itu diutarakan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga di Jakarta, Ahad (27/04/2025).

Menurut pengamat yang kerap disapa Jamil ini, ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya.

"Selama aspirasi para purnawirawan masih dalam koridor demokrasi, maka selayaknya pandangan mereka itu dihargai. Anak bangsa lainnya tak seharusnya mencela mereka, apalagi menyudutkannya," jelas Jamil.

"Tapi kalau keinginan pemakzulan itu dilakukan dengan cara kudeta, maka upaya tersebut harus ditumpas. Sebab, cara-cara demikian tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," imbuh Jamil mengingatkan.

Karena itu, permintaan pemakzulan itu seharusnya dinilai normal saja. Permintaan seperti itu bukan hal terlarang di negara demokrasi.

Dinas PUPR Depok Siapkan Strategi Penanganan Banjir dan Kemacetan

"Jadi, aspirasi para purnawirawan itu jangan dianggap berlebihan, apalagi dinilai mau merebut kekuasaan. Aspirasi mereka cukup ditampung di MPR, dan dilihat apakah permintaan pemakzulan wapres memenuhi syarat. Bila tidak, tentu MPR bisa menjelaskannya kepada para purnawirawan dan rakyat Indonesia," imbuhnya

Menurut Jamil, pemerintahan Prabowo Subianto tak perlu merasa mendapat tekanan politik yang berlebihan dari para purnawirawan jenderal tersebut. Sebab, tekanan semacam itu akan selalu muncul di negara demokrasi.

Para purnawirawan jenderal itu sebagai kelompok penekan, memang dibolehkan melakukan tekanan terhadap pemerintah. Hal itu sah di negara demokrasi.

"Jadi, selama tidak ada yang dilanggar wapres, maka usulan pemakzulan itu tak akan berkembang liar, apalagi mengganggu stabilitas politik. Namun, bila ada yang dilanggar wapres, maka usulan itu diperkirakan akan berkembang pesat hingga dapat mengganggu stabilitas nasional," tandas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini. (***)

Bagi Pekerja dan Buruh, Depok Buka Posko Pengaduan THR 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom