KUA Ujungjaya Dorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, 40 Pasangan Masih Nikah Siri

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Sebelumnya Kantor Urusan Agama (KUA) Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar) mulai merealisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) yang diinisiasi Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025. Program nasional ini resmi diterapkan mulai 1 Juli hingga 30 Desember 2025.
Peluncuran program berlangsung di Kantor KUA Ujungjaya dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Paridudin.
Seluruh pegawai, penghulu, hingga penyuluh agama turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan nasional ini.
“Program ini bertujuan menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan, menertibkan praktik perkawinan tercatat, serta memperkuat peran KUA dan penyuluh agama dalam membina kesadaran hukum keluarga,” ujar Paridudin, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Lima Tersangka Ditangkap, Kasus Dokter Dikeroyok di Indramayu Masuk Tahap Penyidikan
Dorong Kesadaran Hukum Keluarga
Menurut Paridudin, GAS tidak hanya berfokus pada administrasi semata, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan literasi perkawinan dan menanamkan nilai bahwa keluarga sakinah hanya dapat dibangun melalui pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum.
Dari data yang dihimpun, masih terdapat sekitar 40 pasangan di wilayah Ujungjaya yang belum memiliki status pernikahan secara negara karena menikah secara agama (nikah siri).
"Kami berharap program GAS ini bisa membantu mereka menertibkan administrasi pernikahan agar memperoleh pengakuan hukum dari negara,” jelasnya.
Ia juga berharap agar Pengadilan Agama dapat menindaklanjuti pendataan tersebut dengan pelaksanaan isbat nikah, sehingga pasangan yang belum tercatat bisa mendapatkan buku nikah resmi.
Baca juga: Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Petani Majalengka Sambut Gembira
Pernikahan Tak Tercatat Rugikan Banyak Pihak
Lebih lanjut, Paridudin menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan anak. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.
“Menikah di KUA bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk perlindungan hukum dan administratif bagi keluarga,” tegasnya.
Sosialisasi Door to Door, Kesadaran Mulai Meningkat
Sementara itu Penyuluh Agama KUA Ujungjaya, Humaidi, menuturkan bahwa pihaknya aktif menyosialisasikan program GAS dengan berbagai pendekatan, mulai dari metode door to door ke rumah warga, hingga ke pesantren dan forum jamaah.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup besar. Dengan pendekatan personal dan kelembagaan, kami mencatat peningkatan kesadaran mencapai sekitar 60 persen,” ucapnya.
Baca juga: Seremoni Kecil Peringatan Sumpah Pemuda di Kantor PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali
Dalam setiap kegiatan penyuluhan, Humaidi juga mengaitkan pesan moral dengan nilai-nilai Al-Qur’an, salah satunya melalui Surat An-Nisa Ayat 9 yang menekankan pentingnya menjaga hak-hak keturunan dan melindungi generasi dari dampak pernikahan tidak sah secara hukum negara.
Walyakhsyalladzîna lau tarakû min khalfihim dzurriyyatan dli‘âfan khâfû ‘alaihim falyattaqullâha walyaqûlû qaulan sadîdâ.
Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).
Ia berharap, pelaksanaan program GAS dapat menekan angka perkawinan tidak tercatat, memperkuat perlindungan hukum, serta mendukung pembentukan keluarga yang sah sesuai ajaran Islam.
“Dengan gerakan ini, kami berharap angka perkawinan tidak tercatat bisa menurun signifikan. Karena jika dibiarkan, dampaknya dapat merembet pada layanan publik, perlindungan hukum, hingga ketertiban sosial keluarga,” pungkasnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
