Home > Bisnis

Produksi Bermutu dan Aman, Dinkes Depok Dorong Pelaku Industri Pangan Terapkan Cara Olahan yang Baik

Sekaligus untuk memahami pentingnya penerapan CPPOB sebagai dasar dalam pengajuan sertifikat P-IRT.
PPIR di Kota Depok yang mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Mandiri CPPOB Tahun 2025 di Margo Hotel pada 9 Oktober 2025 lalu. (Foto: Dokumentasi Dinkes Depok).
PPIR di Kota Depok yang mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Mandiri CPPOB Tahun 2025 di Margo Hotel pada 9 Oktober 2025 lalu. (Foto: Dokumentasi Dinkes Depok).

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dorong para Pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (PIRT) di Kota Depok terapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Adapun hal tersebut disampaikan dalam giat pembekalan dan pemahaman dalam acara Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Mandiri CPPOB Tahun 2025 di Margo Hotel pada 9 Oktober 2025 lalu.

Pembekalan yang diberikan kepada PIRT dimaksudkan agar para pelaku usaha mampu menghasilkan produk pangan olahan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.

Baca juga: PKBM IAN Bersama IIBF Depok Kolaborasi Global dengan Jepang

Sekaligus untuk memahami pentingnya penerapan CPPOB sebagai dasar dalam pengajuan sertifikat P-IRT.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Yuliandi mengatakan, CPPOB merupakan pedoman yang wajib diterapkan oleh setiap pelaku usaha pangan dalam proses produksi.

Penerapan pedoman ini tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan perizinan, tetapi juga memastikan produk yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat.

“Penerapan CPPOB menjadi syarat utama dalam memperoleh sertifikat P-IRT. Namun yang lebih penting yaitu bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk menjaga mutu produk dan melindungi kesehatan konsumen,” ungkap Yuliandi dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Dinsos Depok Gelar Ngopi Bareng Pak Supian Suri, Perkuat Peran Pilar Sosial

Menurut Yuliandi, untuk meningkatkan pemahaman tersebut, PIRT mendapat pembekalan berbagai aspek penting CPPOB. Yaitu, kebersihan fasilitas produksi, higiene pekerja, dan pengendalian bahan baku.

"Selain itu, proses produksi yang higienis dan sistematis, pencatatan distribusi, serta pengemasan dan pelabelan yang sesuai standar," jelasnya.

Lanjut Yuliandi, penerapan CPPOB dapat mendorong pelaku usaha untuk naik kelas. Mulai dari skala rumah tangga menuju industri kecil menengah (IKM) hingga berpeluang menembus pasar ekspor.

“Harapannya, dengan pembekalan CPPOB ini sebagai momentum memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas produk IRTP. Sehingga dapat bermanfaat dan membawa dampak nyata bagi peningkatan mutu pangan olahan di Kota Depok," harapnya. (***)

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image