Home > Ekonomi

BKD Depok Gelar Program Penghapusan Pajak Daerah

Program tersebut dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Depok.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono. 
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar program Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2025.

Program tersebut dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Depok.

Berdasarkan data BKD Kota Depok, sebanyak 139.846 objek pajak telah memperoleh keringanan melalui program ini.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan total nilai penghapusan pajak mencapai Rp8,8 miliar.

Baca juga: Satpol PP Depok Gelar Pelatihan Identifikasi Cukai dan Rokok Ilegal

“Alhamdulillah, program penghapusan pajak berjalan lancar dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Nilai ini tidak terlalu memengaruhi pendapatan daerah karena masih ada pungutan dari sektor pajak lainnya,” ucap Wahid dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/10/2025).

Menurut Wahid, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk keringanan pajak daerah sekaligus apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak.

“Program ini berhasil meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Baca juga: ASN Pemkot Depok Wajib Berolahraga Setiap Jumat, Wali Kota Depok: Saya akan Pantau Langsung

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda serta pemberian diskon tunggakan pajak bagi wajib pajak aktif. Langkah ini juga menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

“Tidak lupa, kami mewakili seluruh pegawai BKD dan Pemerintah Kota Depok menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak,” tukasnya. (***)

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image