Home > Nasional

Pemecatan Kader PDIP Majalengka: Proses Kasasi Belum Selesai, Hormati Proses Hukum

Rubby juga mengingatkan agar pihak PDIP tidak menyesatkan opini publik dengan pernyataan-pernyataan yang belum berdasar.
Rubby Extrada dan rekan dampingi Hamzah Nasyah di Pengadilan Negeri Majalengka usai sidang beberapa bulan yang lalu. (Foto: Dok Eko Widiantoro)
Rubby Extrada dan rekan dampingi Hamzah Nasyah di Pengadilan Negeri Majalengka usai sidang beberapa bulan yang lalu. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kasus pemecatan kader PDIP Majalengka, Ir. H. Hamzah Nasyah, MM terus bergulir. Hingga pertengahan Oktober 2025.

Hasil kasasi yang diajukan DPC PDIP Majalengka ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Majalengka belum juga keluar.

Namun, kabar mengejutkan beredar setelah bendahara DPC PDIP Majalengka, yang juga anggota Komisi II DPRD Majalengka,Rinna Sri Irdiyati , menyampaikan pernyataan bahwa partainya tidak akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Hamzah Nasyah, apa pun hasil keputusan MA nanti.

Baca juga: Ditemani ProPAS, Ketua Komite EKRAF Majalengka Sampaikan Aspirasi ke Presiden Prabowo

“Saran dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, apa pun nanti keputusan kasasi, kalau pun pahit-pahitnya kalah, partai tidak akan ajukan PAW atas nama Hamzah. Lebih baik kursi itu kosong sampai akhir masa jabatan. Sebab, keputusan PAW itu bukan dari pengadilan, tapi dari partai politik,” ujar Rinna, Bendahara DPC PDIP Majalengka, dikutip dari Kabar Majalengka.

Pernyataan tersebut langsung menuai tanggapan dari pihak Hamzah Nasyah. Rubby Extrada Yudha, SH, MH kuasa hukum Hamzah, meminta PDIP untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Sebaiknya PDIP menunggu hasil keputusan MA terlebih dahulu. Kalau nanti putusan sudah keluar, maka partai harus mengikuti hasilnya,” kata Rubby, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Pemerintah Buka Lowongan Tenaga Magang Bergaji UMP

Rubby juga mengingatkan agar pihak PDIP tidak menyesatkan opini publik dengan pernyataan-pernyataan yang belum berdasar.

“ Kita Jangan membodohi publik dengan statement di media. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari keputusan internal PDIP yang memecat Hamzah Nasyah sebagai kader partai.

Hamzah kemudian menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Partai dilanjut ke Pengadilan Negeri Majalengka dan di PN Majalengka memenangkan gugatan pada tanggal 12 Juni 2025.

Baca juga: Peluncuran Popok Celana Dewasa Pecahkan Rekor Jalan Sehat Lansia Terbanyak MURI

Namun PDIP tidak tinggal diam dan melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu, H.Hamzah Nasyah yang merupak adik dari mantan Kajari Majalengka, Dede Sutisna, SH, MH, serta mantan Kejati Riau dan Inspektur lll, KEJAGUNG mengatakan jika ia tidak ingin berkomentar panjang lebar.

"Kalau saya menghormati proses hukum, Kita tunggu saja putusannya seperti apa," ucapnya singkat. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image