Home > Nasional

Polemik di Yayasan UNMA Masuk Babak Baru, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Setelah melalui proses panjang, Polres Sumedang resmi menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Gerbang kampus UNMA , Jl.KH Abdul Halim, No. 103,Kabupaten Majalengka. (Foto: Dok Eko Widiantoro)
Gerbang kampus UNMA , Jl.KH Abdul Halim, No. 103,Kabupaten Majalengka. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Polemik internal di tubuh Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma) memasuki babak baru.

Setelah melalui proses panjang, Polres Sumedang resmi menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah hukum ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/83/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 2 Juli 2025.

Baca juga: Dinkes Depok Sidak Kesehatan Lingkungan SPPG MBG

Surat tersebut dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang dan ditembuskan ke Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, serta para pihak terkait dalam konflik YPPM Unma.

Diduga Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi

Kasus ini berawal dari laporan Dr. H. Karmanudin, MM, MPd, melalui tim kuasa hukumnya dari Bill-Bil Law Office, yakni Mochamad Danu Ismanto, SH dan Dede Aif Musoffa, SH.

Laporan tersebut menyoroti dugaan penggunaan data pribadi tanpa hak yang diduga dilakukan oleh pihak lain di internal yayasan.

Baca juga: Jurnalis yang Berobat di RSPPN Gratis Meski Tanpa BJPS

"SPDP ini menjadi bukti bahwa upaya kami membawa perkara ini ke jalur hukum mendapat respons serius dari aparat penegak hukum. Kami ingin keadilan ditegakkan," ujar Dede Aif Musoffa, dikutip dari Kabar Majalengka dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Menurut Dede, setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat dengan menghadirkan ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli perlindungan data pribadi, penyidik menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang cukup kuat.

Kuasa Hukum: Ada Potensi Penetapan Tersangka

Kuasa hukum lainnya, Mochamad Danu Ismanto, menambahkan bahwa konflik di tubuh YPPM Unma kini resmi masuk ranah hukum pidana.

Baca juga: Beri Jaminan Sosial Bagi Atlet dan Pelatih, KONI Depok MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Ia menyebut, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) jo. Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Dugaan kami dengan terbitnya SPDP ini, besar kemungkinan pihak terlapor, yakni Dr. H. Aceng Jarkasih, Drs., MBA, M.Si, akan segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Danu.

Sementara itu, Ketua YPPM Dr. H. Aceng Jarkasih, M.Si, belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi wartawan.

Baca juga: PT Tirta Asasta Depok Memperoleh Sertifikat Ketetapan Halal dari MUI

Perkembangan Terbaru: Berkas Hampir ke Tahap P19

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Mochamad Danu Ismanto, SH kuasa hukum pelapor, mengungkapkan bahwa proses hukum perkara ini terus berjalan dan kini sudah mendekati tahap akhir.

"Alhamdulillah masih tetap terus berjalan, kang! Sudah lagi tahap P16 dan P17, saat ini lagi persiapan melaju ke tahap P18 dan P19," tulis Danu kepada Ruzka Indonesia, Rabu (08/10/2025).

Tahapan tersebut menandakan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kembali ke Jaksa untuk diteliti. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kasus ini akan segera bergulir ke pengadilan. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image