Masuki Usia 21 Tahun, DPD RI Kawal Kemajuan Daerah

RUZKA—REPUBLIKA NETWORK — DPD RI yang lahir dari semangat reformasi, selama 21 tahun ini semakin berperan signifikan dalam mengawal otonomi daerah, memastikan keseimbangan relasi pusat-daerah, dan pengawal kepentingan rakyat di seluruh pelosok negeri. Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris.
Menurutnya, di usianya yang ke-21 tahun ini, DPD RI semakin menegaskan posisinya yang bukan sekadar simbol reformasi, melainkan pilar nyata demokrasi dan keadilan daerah. "Dengan penuh komitmen dan perjuangan, DPD RI semakin konsisten menjadi penjaga keseimbangan antara pusat dan daerah serta menjadi pengawal kemajuan daerah,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (01/10/2025) malam.
Senator Jakarta ini mengungkapkan, posisi ideal DPD ke depan adalah menjadi pilar sejajar dalam sistem bikameralisme Indonesia. Jika DPR RI merepresentasikan kehendak politik nasional, maka DPD RI harus benar-benar menjadi pengawal aspirasi daerah. Dengan demikian, keduanya saling melengkapi dan menciptakan keseimbangan kekuasaan (balance of power).
Lebih dari itu, DPD RI semakin fokus pada isu-isu yang langsung berdampak bagi masyarakat mulai dari memastikan transfer ke daerah berjalan adil dan produktif, mengawal sektor-sektor strategis terkait hajat hidup rakyat, pembangunan manusia, hingga menjadi salah satu pilar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Ke depan, menurut Fahira Idris, untuk semakin mengoptimalkan peran DPD RI sebagai pengawal kemajuan daerah, setidaknya terdapat lima langkah yang patut ditempuh. Pertama, mendorong percepatan pengesahan RUU DPD RI sebagai lex specialis yang memperkuat kedudukan dan kewenangan DPD RI.
Kedua, merancang mekanisme wajib tindak lanjut atas pertimbangan DPD RI dalam APBN maupun legislasi, sehingga suara daerah menjadi masukan yang menjadi perhatian utama. Ketiga, mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap transfer ke daerah agar benar-benar menjadi instrumen pembangunan manusia dan ekonomi lokal.
Langkah keempat, menjadi teladan partisipasi publik dalam legislasi dengan menjawab secara substantif aspirasi masyarakat dan daerah, sesuai amanat putusan MK. Terakhir atau kelima, menginisiasi lebih banyak lagi forum konsultasi periodik dengan pemerintah daerah dan DPRD, sehingga forum ini menjadi ruang resmi bagi daerah menyampaikan kebutuhan dan kendala pembangunan langsung kepada DPD RI.
"DPD RI tidak hanya menjadi penerus aspirasi daerah, tetapi juga evaluator kebijakan berbasis fakta lapangan. DPD RI akan terus memaksimalkan perannya sebagai jembatan dua arah yaitu menyuarakan kepentingan daerah ke pusat sekaligus menjelaskan kembali kebijakan pusat ke daerah,” pungkas Fahira Idris yang sudah tiga periode terpilih sebagai Anggota DPD RI ini. (***)