Home > Nasional

KPU Abaikan Hak Masyarakat Memperoleh Informasi dan Membatasi Kemerdekaan Pers

KPU harus mencabut peraturan yang memasukkan dokumen pencapresan dan 16 persyaratan yang sudah ditentukan sebagai informasi dikecualikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA–REPUBLIKA NETWORK – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memasukkan dokumen pencapresan sebagai informasi yang dikecualikan sudah menafikan prinsip keterbukaan. Hal yang sama juga berlaku pada 16 persyaratan yang tak boleh dibuka ke publik.

Hal itu langsung mendapat sorotan tajam dari M Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Senin (15/09/2025) petang. Menurutnya, dokumen pencapresan yang dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan hanyalah yang berkaitan dengan dokumen kesehatan.

Selain itu, tak selayaknya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan karena di luar dokumen kesehatan seharusnya dapat diakses oleh publik.

Jamil menjelaskan, soal kesehatan seseorang memang sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, wajar kalau hal itu masuk kategori informasi yang dikecualikan.

"Jadi, tidak ada dasar yang kuat untuk memasukkan dokumen pencapresan dan 16 persyaratan yang sudah ditentukan menjadi informasi yang dikecualikan. Sebab, dokumen pribadi saat dijadikan dokumen pencapresan, dengan sendirinya sudah menjadi ranah pubik," sorot Jamil tegas.

Jamil melihat sangat aneh bila fotokopi ijazah sebagai syarat administrasi pencapresan tidak bisa diakses oleh khalayak umum. Keputusan KPU ini dengan sendirinya sudah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi.

Mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini juga menjelaskan, tak seharusnya KPU membuat aturan yang tak sejalan dengan keterbukaan informasi. Hal itu sudah pasti mengingkari kehendak demokrasi.

Menurutnya, KPU harus mencabut peraturan yang memasukkan dokumen pencapresan dan 16 persyaratan yang sudah ditentukan sebagai informasi dikecualikan. Hanya dokumen kesehatan yang bisa masuk informasi yang dikecualikan.

"Jadi, dengan memasukkan dokumen pencapresan sebagai informasi yang dikecualikan, berarti KPU sudah mengkebiri hak masyarakat memperoleh informasi. Hal ini juga membatasi wartawan untuk mendapatkan informasi, sekaligus membatasi kemerdekaan pers," tegasnya. (***)

× Image