Home > Nasional

Ini 4 Dinas Pemkot Depok Raih Perima ISO/IEC 27001:2022, Pelayanan Publik Terbaik

Adapun 4 OPD/dinas itu yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Dinas Sosial (Dinsos), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat, dan RSUD Anugerah Sehat Afiat.
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana (tengah) bersama 4 OPD penerima Sertifikat ISO/IEC 27001:2022, di Halaman Balai Kota Depok, Senin (21/07/2025). (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok) 
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana (tengah) bersama 4 OPD penerima Sertifikat ISO/IEC 27001:2022, di Halaman Balai Kota Depok, Senin (21/07/2025). (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga keamanan informasi, sebanyak 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas memperoleh Sertifikat ISO/IEC 27001:2022.

Adapun 4 OPD/dinas itu yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Dinas Sosial (Dinsos), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat, dan RSUD Anugerah Sehat Afiat.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kemasyarakatan, Diah Sadiah, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti sebagai fasilitator layanan hak akses data kependudukan, saat apel pagi di Halaman Balai Kota Depok, Senin (21/07/2025).

Baca juga: Satpol PP Depok Bongkar Bangli di Jalur Pipa Gas Bertekanan Tinggi

Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Diah Sadiah mengatakan, dengan memiliki sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 ini membuktikan pencapaian dalam pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Melalui pencapaian ini, Kota Depok telah membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya, disela apel pagi.

Keempat OPD tersebut, lanjut Diah, sudah melalui proses pendampingan dan evaluasi oleh PT TSI Sertifikasi Internasional dan berhak mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC dengan lingkup Keamanan Informasi Jaringan dan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan.

Baca juga: Siswa Sekolah Tunas Global akan Gaungkan Tradisi Indonesia di YICFFF, Bangun Rasa Nasionalisme

Penghargaan ini juga merupakan implementasi dari pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Diah juga mengungkapkan, hasil dari pencapaian ini merupakan bentuk partisipasi aktif dari kinerja seluruh Perangkat Daerah di Pemkot Depok. Termasuk, Diskominfo yang menjadi fasilitator dalam proses sertifikasi.

“Harapannya, seluruh Perangkat Daerah mampu mempertahankan pencapaian ini dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kedepannya,” harapnya. (***)

Reporter: Risjadin Muhammad

× Image