Home > Sekolah

Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Guru Sekolah Rakyat

Guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai ASN PPK Jabatan Fungsional (JF) di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
Ilustrasi guru mengajar di sebuah ruang kelas. (Foto: Dok Republika) 
Ilustrasi guru mengajar di sebuah ruang kelas. (Foto: Dok Republika)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan guru Sekolah Rakyat dengan beberapa ketentuan umum dan khusus guna mempercepat persiapan pelaksanaan program.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Robben Rico menjelaskan syarat utama untuk mengikuti seleksi ini adalah memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Lulusan PPG yang dapat mengikuti seleksi tersebut merupakan lulusan yang telah mengikuti rangkaian seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024," katanya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Nantinya, kata dia, guru yang lolos seleksi menjadi guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai ASN PPK Jabatan Fungsional (JF) di bawah naungan Kementerian Kesehatan.

Ada beberapa persyaratan umum dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon guru;

3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai bintara;

5. Tidak sedang menjabat sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat dalam politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik magister (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Magister Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jurusan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, beberapa persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terendah 3,00 (tiga koma nol nol)

2. Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan)

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK ASN Tahun Anggaran 2024 dan Data pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)

4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza)

5. Siap berada di lingkungan sekolah asrama.

Selain kedua syarat tersebut, Robben memaparkan seleksi kompetensi tambahan bagi calon guru yang digelar Kementerian Pendidikan secara daring, meliputi psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara.

Bagi calon guru yang tidak mengikuti proses seleksi ini, katanya, dinyatakan mengundurkan diri.

Sebagai informasi, seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah dilaksanakan pada 10-12 Juni 2025. Kemudian, pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikbud dilakukan pada 16 Juni 2025.

Pendaftaran calon guru secara online pada aplikasi Kemensos dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 17 Juni 2025.

Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan dilakukan pada tanggal 18 Juni 2025. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan bagi calon guru oleh Kementerian Pendidikan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Juni 2025.

Selanjutnya, pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikbud akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025.

Pengangkatan Guru Sekolah Rakyat PPPK JF akan dilakukan pada bulan Juli 2025. ***

× Image