Home > Komunitas

Depok Wajibkan Elektronik Siap Nikah dan Hamil, Cegah New Stunting

Menurut Siti, hal ini tidak bisa berjalan sendiri, harus ada kolaborasi antara pihak kelurahan, RT/RW, puskesmas, serta KUA.
Foto ilustrasi stunting. (Foto: Dok REPUBLIKA) 
Foto ilustrasi stunting. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok menjadi salah satu wilayah di Kota Depok yang telah menerapkan kebijakan wajib ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) bagi calon pengantin (catin) sejak 2023.

Tentu hal tersebut sebagai upaya mencegah munculnya kasus new stunting dan menjamin kesiapan kesehatan pasangan yang akan menikah. Kebijakan ini telah berjalan baik, bahkan menjadi salah satu yang paling konsisten di Kota Depok.

“Kalau di Jatijajar itu sudah jalan, jadi setiap yang daftar untuk menikah itu sudah langsung isi ELSIMIL. Kalau nggak daftar ELSIMIL, ya nggak diterima pengajuannya, nggak bisa lanjut ke KUA,” ujar Ketua PKK Kelurahan Jatijajar, Siti Mursidah saat kegiatan Nyaba Ibu RW di Tapos, belum lama ini.

Baca juga: 90 Anak di Depok Diangkut 4 Truk ke Barak Militer Kostrad Cilodong, Dibina Karakter dan Bela Negara

Menurut Siti, hal ini tidak bisa berjalan sendiri, harus ada kolaborasi antara pihak kelurahan, RT/RW, puskesmas, serta KUA.

“Alhamdulillah kita di Jatijajar sudah kerja sama, dari Pak Lurah, dari RT RW, dari puskesmas, semua mendukung. Jadi tinggal diperkuat ke depan,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Jatijajar Mujahidin menjelaskan bahwa sejak 2023 pihaknya sudah menetapkan syarat wajib ELSIMIL dalam pengajuan surat pengantar nikah dari kelurahan.

Baca juga: SPMB 2025 Depok, Berikut Peraturan dan Jalur Masuk TK/SD/SMP

“Saya memberlakukan ini setelah ikut sosialisasi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Bahkan di 2024, Jatijajar jadi kelurahan pertama dan paling banyak menggunakan ELSIMIL,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kelurahan Jatijajar dan KUA Kecamatan Tapos yang mengatur bahwa warga yang ingin menikah wajib melampirkan hasil ELSIMIL.

“Kalau tidak ada ELSIMIL, maka surat pengantar nikah tidak ditandatangani. Saya juga minta agar yang tanda tangan hanya Lurah, supaya bisa saya kontrol sendiri,” terang Mujahidin.

Menurut Mujahidin, ELSIMIL bukan sekadar formalitas, tetapi bertujuan memastikan kesiapan fisik, mental, dan kesehatan calon pengantin.

Baca juga: Keren! Mahasiswa UI Kumpulkan Dana, Jual Makanan untuk Gelar Kejuaran Taekwondo

“Tujuannya supaya mereka siap nikah, siap hamil. Bahkan kalau ada yang ditemukan penyakit tertentu seperti HIV atau anemia, bisa langsung dapat edukasi dan pendampingan dari puskesmas sebelum menikah,” jelasnya.

Ia juga menyebut, program ini sangat didukung pihak puskesmas dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) karena sejalan dengan program pusat dari BKKBN.

“Apalagi Pak Wali juga sudah mewajibkan semua wilayah jalankan ELSIMIL. Di Jatijajar kita sudah laksanakan sejak dua tahun lalu,” pungkas Mujahidin. (***)

× Image