Ini Skema dan Jadwal Pelaksanaannya Sistem Penerimaan Murid Baru 2025/2026 di Depok

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menyampaikan secara rinci regulasi, tahapan, dan jadwal pelaksanaan SPMB yang tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SPMB tahun ajaran 2025/2026 ini dilaksanakan dengan semangat kolaborasi lintas perangkat daerah (PD), sesuai arahan Permendikdasmen terbaru,” kata Siti dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/04/2025).
Baca juga: Pemkot Depok Gulirkan Program Motor Geulis, Inovasi Keren Depok Kurangi Kecanduan Gadget Pada Anak
Siti menjelaskan bahwa panitia pelaksana SPMB ditetapkan oleh Wali Kota Depok dan melibatkan lima PD, yaitu Disdik, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcalik) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Menurut Siti, SPMB 2025 membuka 4 jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk jenjang TK, jalur domisili mencakup 100 persen kuota, sementara untuk SD, 70 persen kursi dialokasikan untuk jalur domisili, 25 persen afirmasi yang terbagi 23 persen siswa tidak mampu dan 2 persen inklusi, serta 5 persen untuk mutasi.
Baca juga: Pengangkatan CASN dan PPPK untuk Pemkot Depok Dilakukan Juni 2025
Di jenjang SMP, kuotanya terbagi menjadi 45 persen untuk domisili, 20 persen afirmasi yang terbagi 18 persen tidak mampu dan 2 persen inklusi kemudian 30 persen untuk jalur prestasi yang terbagi 15 persen akademik dan 15 persen non-akademik, serta 5 persen untuk mutasi.
“Jalur prestasi SMP tahun ini akan dilengkapi dengan tes berstandar, selain menggunakan nilai rapor dan sertifikat,” jelas Siti.
Dia juga menekankan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi: https://spmbkota.depok.go.id.
Baca juga: Pemkot Depok Telah Pasang 930 Titik WiFi Gratis, Diakses Tanpa Password
Pendaftaran untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka pada 2–6 Juni 2025.
Sementara jalur prestasi dan SMP Terbuka dijadwalkan pada 16–19 Juni 2025.
Daftar ulang akan dilaksanakan pada 1–4 Juli 2025, dan tahun ajaran baru dimulai 14 Juli 2025 bersamaan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung hingga 18 Juli 2025.
“KK yang digunakan untuk pendaftaran harus sudah terbit minimal sejak 1 Juli 2024 dan memiliki barcode. Khusus siswa pindahan, nama orang tua juga harus sudah tercantum di KK sejak tanggal tersebut,” terang Siti.
Baca juga: Kelurahan Jatijajar Depok Bentuk Kelompok Tani, Ubah Lahan Tidur Jadi Produktif
Untuk jalur afirmasi tidak mampu, peserta wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan jalur inklusi dapat diakses oleh siswa berkebutuhan khusus yang akan difasilitasi melalui 11 sekolah model inklusi di setiap kecamatan.
“Sekolah-sekolah di wilayah perbatasan juga kami beri akses pendaftaran daring untuk menjangkau lebih luas calon peserta didik,” ungkap Siti.
Dia menegaskan bahwa seluruh hasil seleksi, baik yang diterima maupun tidak, akan diumumkan secara daring untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Ujian Masuk PTN di Pusat UTK UI Diikuti 55.213 Peserta
Siti pun mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya orang tua calon peserta didik, mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur dengan seksama.
“SPMB ini bukan hanya soal masuk sekolah, tapi juga bagian dari upaya memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas dan inklusif di Kota Depok,” pungkasnya. (***)