Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kontra SKBDN Kembali Bergulir, Ahli Asuransi Beberkan Keterangan Penting di Persidangan

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Setelah mengalami beberapa kali penundaan, sidang perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Kontra SKBDN untuk PT Kalimantan Sumber Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025.
Perkara bernomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst ini menyeret sejumlah terdakwa yang didakwa telah merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan yang mulai memanas ini, para terdakwa menghadirkan seorang ahli asuransi, Dr. Kornelius Simanjuntak, SH., MH., untuk memberikan keterangan yang dinilai krusial.
Baca juga: Bejat, Dokter di Bandung Perkosa Keluarga Pasien, Ini Modusnya
Dalam kesaksiannya, Kornelius menegaskan bahwa klaim dalam bisnis asuransi adalah bagian dari mekanisme yang wajar dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian.
“Yang menganalisis risiko dalam perusahaan asuransi adalah bagian underwriting, yang berada di bawah koordinasi Direktur Teknik. Klaim itu bagian dari proses bisnis, bukan indikator kerugian secara langsung,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan ahli ini dianggap sebagai kunci penting, mengingat dalam kasus ini, Direktur Teknik PT Askrindo periode 2019–2020, Muhammad Shaifie Zein, belum pernah berhasil dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke meja hijau.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Sidang Korupsi Kontra SKBDN PT Askrindo Kembali Tertunda, Penasihat Hukum Soroti Peran Direksi
Penasihat hukum salah satu terdakwa dari kantor WINN Attorney at Law, yakni Erik Graha Pandapotan, SH., MKn., dan Gughi Gumielar, SH., menyoroti bahwa tindakan penerbitan Kontra SKBDN justru merupakan bentuk langkah penyelamatan (pre-claim treatment) atas masalah pada Kontra Bank Garansi yang telah muncul sebelumnya. Menurut mereka, hal ini juga dilakukan atas dasar instruksi langsung dari Kantor Pusat PT Askrindo.
Sidang yang berjalan cukup dinamis tersebut akhirnya ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan pada Kamis 17 April 2025 mendatang. (***)
Baca juga: Dinkes Depok Klarifikasi Anggaran Perjalanan Dinas, Penggunaan untuk Program Kesmas