Home > Nasional

Sidang Korupsi Kontra SKBDN PT Askrindo Kembali Tertunda, Penasihat Hukum Soroti Peran Direksi

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan kontra SKBDN oleh PT Askrindo tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (10/04/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan kontra SKBDN oleh PT Askrindo tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (10/04/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan kontra SKBDN oleh PT Askrindo tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (10/04/2025).

Namun, sidang kembali ditunda setalah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan mantan Direktur Teknik sebagai saksi.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa.

Baca juga: Polsek Sukmajaya Depok Direnovasi, Pelayanan Pindah Sementara di Gedung Balatkop

Usai sidang, penasihat hukum salah satu terdakwa dari kantor hukum WINN Attorney at Law, Erik Graha Pandapotan, SH, MKn, menyampaikan keterangannya kepada media.

Menurut Erik, berdasarkan bukti dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa, perkara ini berawal dari jatuh temponya kontra bank garansi.

“Untuk menyelamatkan keuangan cabang Kemayoran, atas instruksi dari kantor pusat, diterbitkanlah kontra SKBDN sebagai langkah preklaim atau penyelamatan, atas Bank Garansi yang jatuh tempo," terang Erik.

Baca juga: Dinkes Depok Klarifikasi Anggaran Perjalanan Dinas, Penggunaan untuk Program Kesmas

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil justru agar perusahaan tidak menanggung kerugian.

Namun demikian, dalam dakwaan, jaksa menyebut keempat terdakwa telah merugikan negara hingga sekitar Rp 169 miliar. Erik menilai, hingga saat ini belum ada kepastian soal kerugian negara yang sebenarnya. Ia juga mempertanyakan mengapa pejabat yang menjabat saat pencairan kontra SKBDN tidak turut dimintai pertanggungjawaban.

“Direktur Teknik dan Kepala Divisi UWS saat itu seharusnya juga diperiksa secara hukum,” tegas Erik.

Baca juga: Dipanggil Gubernur Jabar, Wali Kota Depok Minta Maaf Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik

Dari penelusuran pada situs resmi PT Askrindo, jabatan Direktur Teknik pada tahun 2019–2020 dipegang oleh Muhammad Shaifie Zein. Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS, Irsya Felisia, diketahui telah memberikan kesaksian dalam persidangan sebelumnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 14 April 2025. Publik masih menantikan apakah akhirnya para saksi kunci akan dapat dihadirkan dan fakta-fakta baru akan terungkap di persidangan. (***)

× Image