Home > Nasional

Rapat Paripurna DPRD Depok Setujui 5 Raperda, Anggota Dewan Apresiasi Perda Kesejahteraan Lansia

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Depok menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo beralaman dengan Ketua DPRD, Ade Supriatna yang disaksikan Wali Kota Depok Supian Suri dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (09/04/2035). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo beralaman dengan Ketua DPRD, Ade Supriatna yang disaksikan Wali Kota Depok Supian Suri dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (09/04/2035). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (09/04/2035).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Depok menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Ade Supriatna, serta dihadiri oleh Wali Kota Depok Supian Suri, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca juga: Pemkot akan Canangkan "Depok Sayang Ama Emak", Ajak ASN Jadi Ortu Asuh Ibu Lansia

Lima Raperda yang disetujui adalah:

1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

2. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

5. Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.

Baca juga: Gercep, Wali Kota Depok Langsung Turun Atasi Sampah Berserakan Dijalan, TPA Liar di Jalan Raya Bogor Ditutup

Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat demi peningkatan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat.

“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dua Raperda strategis lainnya yang sedang dalam tahap pembahasan, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Menurutnya, kedua Raperda ini sangat penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Depok.

Terlebih, Depok saat ini memproduksi sekitar 1.200 ton sampah per hari, di mana 40 persen merupakan sampah organik yang memiliki potensi besar untuk diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Depok dan Pelayanan di Kelurahan Sudah Kembali Normal

“Kita ingin dua Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar diimplementasikan untuk menjaga dan mengamankan masa depan lingkungan hidup kita,” terang Supian.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas kritik, saran, dan masukan selama proses pembahasan Raperda yang disebutnya sebagai bentuk kematangan demokrasi dan komitmen kolektif untuk membangun Kota Depok.

"Saya berharap pengelolaan sampah di Kota Depok benar-benar bisa kita perbaiki bersama. Terima kasih atas semua masukan, kritik, dan saran dari para praktisi terkait dua Raperda ini. Masukan tersebut sangat berarti untuk penyempurnaan ke depan, dan akan menjadi bahan diskusi dalam proses pembentukan peraturan daerah," ungkapnya.

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo mengapresiasi lima Raperda yang diajukan Pemkot Depok, terutama Raperda Kesejahteraan Lansia.

"Alhamdulillah tuntas pengesahan dan penetapan Raperda menjadi Perda. Saya apresiasi Wali Kota Depok, Supian Suri terkait Perda Lansia, langsung dijadikan program untuk para pejabat Pemkot Depok, yakni Sayang dan Peduli Emak-emak Lansia. Ini bentuk kepedulian dan perhatian dengan berbagi kepada Lansia di sekitarnya dengan menjadi orang tua asuh bagi Lansia," tuturnya.

Baca juga: Wali Kota Depok Minta ASN Peduli Lingkungan dan Jadi Motor Utama Urusan Sampah

Sesuai Perda Lansia yang telah disahkan, mendorong Wali Kota Depok untuk menyusun rencana aksi 5 tahun kedepan terhadap kesejahteraan Lansia.

"Harapannya tidak hanya menjadi ortu asuh bagi Lansia, sesuai Perda Lansia, Kota Depok menjadi kota yang Ramah terhadap Lansia yang dibiayai oleh APBD," ungkap Bambang. (***)

× Image