Home > Nasional

Polrestro Jakpus Berhasil Ungkap Narkoba Impor dari Malaysia dan China

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial SR, seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka.
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polrestro Jakpus. (Foto: Dok Polrestro Jakpus) 
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polrestro Jakpus. (Foto: Dok Polrestro Jakpus)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Satuan Reserse dan Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengungkap temuan narkoba yang disimpan dalam vape.

Narkoba yang diungkap berasal dari sebuah laboratorium rahasia atau clandestine lab di Malaysia dan China.

“Clandestine lab artinya lab rahasia yang berarti juga rahasia dari pembuatan vape mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 fluoro ADB,” ujar Kasat Satresnarkoba Polrestro Jakous, AKBP Roby Heri Saputra, dalam keterangan pers yang dditerima, Kamis (27/03/2025).

Kasus narkoba jenis tersebut telah melewati tahap pemeriksaan di laboratorium forensik dan termasuk dalam narkotika golongan 1 sesuai dengan Permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca juga:

Pemkot Depok akan Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Lindungi Masyarakat dari Gangguan Keamanan

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial SR, seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka.

SR diduga menerima perintah dari seorang laki-laki berinisial C, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“SR disuruh untuk memiliki, menyimpan, menguasai, memproduksi, mengimpor, dan menyalurkan narkotika golongan 1 yang terkandung dalam vape itu,” jelas Roby.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial W, yang terlibat dalam peredaran vape narkoba tersebut. Vape tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.

Baca juga:

Polrestro Depok Cek Kesiapan Pospam Operasi Ketupat Jaya 2025

"Misalnya, kalau kami kalikan 200 buah itu bisa senilai Rp 707 juta, yang satu cartridge bisa dipakai untuk 2 atau 3 orang,” ungkap Roby.

Penangkapan SR dilakukan di apartemen Season City, Jakarta Barat (Jakbar).

“Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, meskipun sempat lari, akhirnya berhasil ditangkap,” terang Roby.

Penemuan narkoba golongan I yang diproduksi oleh sebuah laboratorium clandestine dalam bentuk liquid vape.

"Bahan-bahan yang digunakan berasal dari Cina dan Malaysia. Kami menemukan adanya pembuatnya yang beroperasi secara home industry. Setelah didalami, ternyata mereka mendatangkan bahan dari Cina dan Malaysia,” ungkap Roby.

Baca juga:

Kabarnya Ayahnya Masuk Islam, Anak Depok Lama Ini Kemungkinan akan Gabung Timmas Indonesia saat Lawan China

Roby langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi masuknya barang-barang tersebut.

Setelah itu, pihak kepolisian mengintai selama sekitar dua minggu untuk memastikan bahwa lokasi tersebut memang terlibat dalam kegiatan produksi narkoba.

“Barulah, tim kami turun dan menangkap tersangka (SR dan W) di apartemen Season City,” kata Roby.

SR, seorang perempuan, berperan sebagai peracik, sedangkan W, seorang laki-laki, merupakan pengedar.

Pengedaran narkoba ini diketahui dilakukan hingga ke Batam. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) dan Sub 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

× Image