Geger! Penemuan 59 Ladang Ganja di Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Geger! Ditemukan 59 titik ladang ganja di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra mengungkap kronologi penemuan 59 titik ladang ganja dengan luas lahan bervariasi itu dilakukan oleh petugas dengan menggunakan drone.
"Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang," kata Decky, Rabu (19/03/2025).
Adapun titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengklaim penemuan ladang ganja tersebut adalah hasil kerja sama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan pihak kepolisian.
Raja Juli juga membantah isu beredar yang menyebut ladang ganja tersebut dibuat oleh petugas TNBTS di lokasi.
"Ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," jelasnya.
Menurut Raja Juli, penemuan ladang ganja yang dilakukan menggunakan drone itu tidak berkaitan dengan penutupan TNBTS.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengatakan penemuan ladang ganja tersebut bukan suatu yang baru.
Petugas TNBTS hanya membantu mengungkap area lahan yang telah ditemukan sejak September 2024 dan sulit dijangkau.
"Waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu," terang Satyawan.
Ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga Kemenhut menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut.
"Masyarakat Mitra Polhut dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone," ungkap Satyawan.
Dalam kasus ini Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan 4 tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Mereka kini sedang diproses hukum dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. (***)