Home > Nasional

Mudik Gratis, Dishub Kota Tangerang Operasikan Posko Validasi, Dibuka 1.538 Tiket

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub hanya secara online dan satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.
Dishub Kota Tangerang membuka Posko Mudik Gratis Validasi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Dishub Kota Tangerang membuka Posko Mudik Gratis Validasi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menginformasikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka 1.538 tiket mudik gratis, Rabu (19/03/2025)

Dishub Kota Tangerang akan operasikan Posko Validasi bagi warga yang hendak memanfaatkan mudik gratis.

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub hanya secara online dan satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang yang masih belum punya tiket mudik gratis, bisa dicoba kembali atau manfaatkan kesempatan ini dan kuota ditutup jika sudah terpenuhi. Pantau terus informasinya di instagram @dishub_kotatangerang atau @ditjen_hubdat,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/03/2025).

Ia pun menjelaskan, untuk kuota yang kembali dibuka ini pada keberangkatan Terminal Poris Plawad memiliki tujuan Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Sragen, Klaten, Purwokerto, Cilacap, Magelag, Wonosari, Yogyakarta, Tuban, Tulungagung, Surabaya, Bengkulo Wonosari dan Solo.

“Hingga saat ini, posko validasi ulang mudik gratis di kantor Dishub Kota Tangerang masih beroperasi untuk melayani para calon pemudik melakukan validasi data atau penukaran tiket fisik hingga 23 Maret. Sejauh ini, sekiranya 2.791 tiket telah divalidasi untuk keberangkatan mudik pada 28 Maret mendatang di Terminal Poris Plawad,” jelas

Suhaely.

Jika masyarakat sudah berhasil melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang.

“Warga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK), peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan. Peserta hanya diberikan waktu pada H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan,” ungkap Suhaely.

× Image