Home > Lingkungan

Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN soal Sungai Bersertifikat

BPN akan menerbitkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) di kawasan sempadan sungai.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Ist) 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Ist)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan penjelasan tentang pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi soal adanya alih fungsi bantaran sungai menjadi perumahan.

Nusron berjanji akan segera mengkaji adanya temuan sertifikat hak milik (SHM) yang ada di lahan area sungai.

“Akan kita kaji case by case. Kalau prosesnya tidak benar dan ditemukan ada kecurangan, akan kita batalkan, tapi kalau prosesnya benar dan memang itu haknya, akan ada pengadaan tanah, ganti rugi kerahiman,” jelas Nusron di Jakarta Rabu (12/3/2025).

Nusron menambahkan, sebagai langkah lanjutan mengurangi pembangunan bangunan di daerah aliran sungai (DAS) dan meminimalisir risiko banjir serta erosi tanah, pihaknya bakal segera menerbitkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) di kawasan sempadan sungai. Rencananya, tanah di sempadan sungai akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan HPL berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dengan diterbitkannya sertifikat tanah tersebut, secara otomatis tanah yang ada di sempadan sungai menjadi aset negara sehingga bisa dilakukan pengelolaan ekosistemnya.

“Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, itu kita tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai [BBWS],” tambahnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik rencana penerbitan HPL tersebut. Sebab, dengan adanya HPL itu kegiatan normalisasi dan pelebaran sungai dapat berjalan lancar tanpa terhambat oleh masalah kepemilikan tanah.

“Ini langkah strategis yang kita lakukan, yang insyaallah berbagai hal di Jawa Barat dan hambatannya bisa terselesaikan dengan baik berkat kerja sama antara pemerintah provinsi dan Kementerian ATR/BPN,” kata Dedi.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat mengaku adanya temuan alih fungsi lahan wilayah sungai menjadi perumahan. Dalam temuan itu, dia menyebut masyarakat telah mengantongi sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Bibir sungai Cikeas dan daerah aliran sungainya sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah sehingga pelebaran sungai tak bisa dilakukan karena sudah berubah jadi pemukiman,” jelasnya.

Pada saat yang sama, Dedi juga meminta agar menteri ATR/BPN segera melakukan pencabutan sertifikat rumah yang berada di sekitar wilayah sempadan sungai.

Alasannya, dia berkeyakinan kuat bahwa semulanya wilayah tersebut merupakan bagian dari area lahan sungai.

“Tapi menurut saya kalau riwayat tanahnya salah, BPN berhak mencabut, menteri ATR/BPN berhak mencabut. Kalau kemarin laut disertifikatkan sekarang sungai disertifikatkan, ya cabut,” pungkas Dedi. ***

× Image