Home > Nasional

Informasi Masyarakat, Polsek Cimanggis Bekuk Pengedar Narkoba di Depok, Disita 18 Gram Sabu

Kronologisnya, pada Jumat (07/02/2025) lalu, polisi mendapat informasi dari warga adanya pelaku pengedaran sabu.
Polsek Cimanggis, Kota Depok. (Foto: Dok REPUBLIKA)
Polsek Cimanggis, Kota Depok. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dari Polsek Cimanggis membekuk seorang pria pengedar narkoba di Kota Depok, DW (27 tahun).

Dalam penangkapan pengedar narkoba tersebut, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 18,13 gram.

Kronologisnya, pada Jumat (07/02/2025) lalu, polisi mendapat informasi dari warga adanya pelaku pengedaran sabu.

"Mendapat informasi dari warga yang tidak menyebutkan namanya, bahwa di lokasi yang dimaksud terdapat pelaku peredaran narkotika (sabu)," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Tatang Targana dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/02/2025).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Ade Ahmad Sudrajat menyelidiki kasus tersebut. Pada Sabtu (08/02/2025), polisi berhasil menangkap pelaku di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis dipimpin oleh AKP Ade Ahmad Sudrajat selaku Kanit Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku yang berada di dalam rumah kontrakan di Cileungsi Kabupaten Bogor," jelasnya.

Adapun barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 18,13 gram disita polisi. Pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Cimanggis guna penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti.2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan keseluruhan berat bruto 18,13 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pieces plastik klip, 5 potong sedotan, dan 1 handphone merek Oppo," ungkap Tatang.

Modus.pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu).

"Nilainya Rp 20 juta. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1, 2 dan atau Pasal 112 ayat 1, 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," tegas Tatang. (***)

× Image