Home > Lingkungan

Dukungan Pencemaran Air oleh PT Indofermex, DLHK Depok Tindaklanjuti Laporan

Kejadian ini berawal dari insiden di fasilitas PT Indofermex yang ada di Kecamatan Sukmajaya yang mengakibatkan kebocoran limbah ke lingkungan.
Petugas DLHK Kota Depok cek air yang diduga tercemar. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)
Petugas DLHK Kota Depok cek air yang diduga tercemar. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Masyarakat Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok melaporkan adanya dugaan pencemaran air yang diduga berasal dari limbah produksi salah satu perusahaan.

Atensi laporan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok langsung menindaklanjuti dugaan pencemaran air tersebut yang ternyata berasal dari PT. Indofermex .

Kejadian ini berawal dari insiden di fasilitas PT Indofermex yang ada di Kecamatan Sukmajaya yang mengakibatkan kebocoran limbah ke lingkungan.

Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan (verlap) terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan, kebocoran terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 21.15 WIB, akibat lepasnya flange pipa (sambungan pipa) pada tangki RO-feed tank B.

"Kejadian ini berlangsung sekitar 20 menit dengan perkiraan volume limbah yang keluar mencapai 8,5 meter kubik," ungkap Rahman dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/02/2025).

Menurut keterangan dari pihak Indofermex, kebocoran disebabkan oleh valve yang tidak dalam kondisi rapat, sehingga air limbah terus mengalir ke tangki B dan menyebabkan tekanan tinggi.

Akibatnya, air limbah meluap dan tercecer di area tangki, sebagian dipompa kembali ke tangki D, namun ada yang terbuang ke lingkungan.

DLHK Kota Depok menduga insiden ini juga terkait dengan peningkatan produksi perusahaan yang berdampak pada kapasitas operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Akibat insiden tersebut saluran air yang melintasi lingkungan warga di sekitar perusahaan diduga ikut tercemar oleh limbah tersebut," terang Rahman.

Untuk memastikan dugaan tersebut, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengambilan sampel air di beberapa titik, termasuk inlet IPAL, outlet IPAL dan badan air penerima.

"Kami akan segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dugaan pembuangan limbah ini, mengingat perusahaan ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kewenangan pengawasannya ada di KLH," jelas Rahman.

DLHK Depok berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan langkah-langkah perbaikan dari pihak perusahaan agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. (***)

× Image