Polrestro Jakpus Tangkap 3 Pegawai KPK Gadungan, Peras Mantan Bupati Rote
![Tiga tersangka kasus pegawai KPK gadungan di gelandangan ke Mapolrestro Jakpus. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/250208162702-961.jpg)
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) mengamankan 3 orang tersangka pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga tersangka KPK gadungan berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50). Salah satunya merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT, diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote, Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.
Kasat Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen.
"Kami menerima laporan dari KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, dilakukan pengamanan para tersangka untuk diproses hukum,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada dalam keterangan yang diterima, Sabtu (08/02/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban.
Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar.
Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang telah diamankan sebagai barang bukti.
“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus.
Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. (***)