Home > Mancanegara

RI Tunggu Komunikasi Resmi Terkait Kebijakan AS Tentang Penghentian Pinjaman

Gedung Putih menulis bahwa bantuan keuangan harus digunakan untuk memajukan prioritas pemerintah.
Presiden AS Donald Trump. (Foto: Dok Ruzka Indonesia/Ant) 
Presiden AS Donald Trump. (Foto: Dok Ruzka Indonesia/Ant)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Kementerian Luar Negeri menyatakan Republik Indonesia hanya akan merespons melalui komunikasi resmi terkait isu penangguhan hibah dan pinjaman AS yang diumumkan Gedung Putih.

“Indonesia hanya akan merespons berdasarkan komunikasi resmi, melalui saluran diplomatik atau saluran resmi lainnya, yang dibicarakan antara lembaga pemerintah kedua negara,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Rolliansyah menegaskan, pemerintah Republik Indonesia tidak akan berspekulasi mengenai isu apa pun yang masih merupakan pernyataan umum pemerintah negara lain yang tidak ditujukan khusus untuk Indonesia.

Seperti dilansir Anadolu, Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan sementara semua hibah dan pinjaman federal, menurut memorandum internal yang dikirim pada Senin.

“Pada Tahun Anggaran 2024, dari hampir 10 triliun dolar AS (Rp162,346 triliun) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Federal, lebih dari 3 triliun dolar AS (Rp48,705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, seperti hibah dan pinjaman, demikian isi nota tersebut."

Gedung Putih menulis bahwa bantuan keuangan harus digunakan untuk memajukan prioritas pemerintah, mengalokasikan pajak secara efektif untuk Amerika yang lebih kuat dan aman, mengurangi beban inflasi bagi warga negara, meningkatkan efisiensi pemerintah, dan membuat Amerika kembali sehat.

Menurut dokumen tersebut, penangguhan juga berlaku untuk kegiatan lembaga lain yang mungkin terkait dengan perintah eksekutif, namun tidak terbatas pada bantuan keuangan untuk bantuan luar negeri, organisasi non-pemerintah (LSM), keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI). ) program, ideologi gender, serta Green New Deal.

“Penghentian sementara ini akan memberikan waktu bagi pemerintah untuk meninjau kembali program lembaga tersebut dan menentukan penggunaan dana yang paling tepat sesuai dengan undang-undang dan prioritas Presiden,” tambahnya.

Dalam nota tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara akan berlaku mulai pukul 10.00 WIB pada Selasa (28/1/2025). Ant/ybp

× Image