Home > Nasional

Disdik Jabar Keluarkan Surat Edaran Sekolah Serahkan Ijazah Gratis, Catat Tanggalnya dan Jam Pengambilannya

SE Disdik Jabar No 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang larangan penahanan ijazah oleh sekolah negeri dan swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA, untuk menyerahkan ijazah lulusan paling lambat pada 3 Februari 2025.
Spanduk pengumuman pengambilan ijazah gratis di SMAN 4 Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Spanduk pengumuman pengambilan ijazah gratis di SMAN 4 Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Banyaknya Ijazah yang ditahan pihak sekolah SD/SMP/ SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dari tahun ketahun, akhirnya, Gubernur Terpilih Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi angkat bicara melalui vidio yang sudah beredar dimasyarakat luas.

Respon cepat pun diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mengeluarkan instruksi berupa Surat Edaran (SE) dari Disdik Provinsi Jabar tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

SE Disdik Jabar No 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang larangan penahanan ijazah oleh sekolah negeri dan swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA, untuk menyerahkan ijazah lulusan paling lambat pada Senin 3 Februari 2025.

Berikut adalah beberapa poin penting dari surat edaran Disdik Jabar tersebut:

1. Tujuan Surat

A. Memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

B. Mengingatkan tentang Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek No. 3 Tahun 2022 tentang Ijazah.

2. Tugas Sekolah

A. Mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat Senin 3 Februari 2025.

B. Berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) di masing-masing wilayah untuk melaksanakan penyerahan ijazah.

C. Menyerahkan ijazah kepada kepala KCD Pendidikan jika tidak dapat diserahkan langsung kepada lulusan.

3. Sanksi

Tidak ada sanksi yang secara eksplisit disebutkan dalam surat ini, tetapi dapat diasumsikan bahwa sekolah yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan lainnya.

4. Informasi Tambahan

Surat ini ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat (Jabar) dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdik Pemrov Jabar, Drs Wahyu Wijaya.

Beredarnya surat tersebut langsung mendapat respon dari para kepala sekolah SD/SMP/SMA/SMK/SLB untuk menyerahkan ijazah lulusan paling lambat pada Senin 3 Februari 2025, tanpa alasan apapun, termasuk terkait dengan pelunasan administrasi.

Kepala Sekolah di seluruh Jawa Barat mulai ramai-ramai melaksanakan instruksi tersebut. Tak terkecuali di Kota Depok, terpantau sejumlah sekolah memasang spanduk imbauan bagi para alumni untuk segera mengambil ijazah yang tertahan.

SMAN 4 Kota Depok telah memasang spanduk pengumuman berukuran besar yang dipasang pagar sekolah yang isinya dipersilahkan mengambil ijazah pada jam kerja pukul 07.00-15.30 WIB hingga Senin 3 Februari 2025.

“Kami telah menginformasikan melalui spanduk dan media sosial sekolah agar mengambil ijazah yang tertahan tanpa dipungut biaya alias gratis,” kelas Kepala SMAN 4 Depok, Mamad Mahpudin saat menghubungi redaksi, Ahad (26/01/2025).

Tak hanya itu, Mamad juga mengajak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok agar ikut membantu mempublikasikan pengambilan ijazah gratis atau memfasilitasi tempat bekerja sama dengan Disdik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk dibagikan secara bersamaan di Balai Kota Depok.

SMKN 3 Depok juga melakukan hal yang sama dengan membuat pengumuman untuk dapat mengambil ijazah gratis.

“Kami ingin memastikan bahwa semua lulusan mendapatkan hak mendapatkan ijazah. Ini adalah bentuk dukungan kami kepada mereka agar bisa melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja,” terang Kepala SMKN Depok 3 Depok, Samsuri Adnan. (***)

× Image