Home > Nasional

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka RK, PN Depok Putuskan 31 Januari, Terkuak Laporan Tidak Benar

Pada sidang ketiga, Kamis (23/01/2025), Termohon hadir mendengarkan agenda pembuktian dan saksi saksi dari pihak Pemohon.
Penyerahan bukti surat permohonan Praperadilan penetapan tersangka RK di PN Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Penyerahan bukti surat permohonan Praperadilan penetapan tersangka RK di PN Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK memasuki babak baru.

RK yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak penyidik Polres Metro (Polrestro) Depok pada Kamis 2 Januari 2025. RK mengajukan surat permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Senin 13 Januari 2025.

Namun, pada sidang pertama, Termohon (Penyidik Polrestro Depok) tidak hadir sehingga sidang ditunda. Pada sidang kedua Termohon hadir dan minta waktu untuk sidang berikutnya, sehingga sidang kembali ditunda.

Pada sidang ketiga, Kamis (23/01/2025), Termohon hadir mendengarkan agenda pembuktian dan saksi saksi dari pihak Pemohon.

Menurut Kuasa Hukum RK, Novianus Martin Bau SH, saksi yang dihadirkan, ibu kandung diduga korban yakni E. Dalam keterangannya bahwa Laporan Polisi (LP) sudah dicabut.

"Salah satu alasan pencabutan LP kerena laporan tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan. Diminta untuk merekayasa oleh seseorang. Dan, LP sudah dicabut sebelum penetapan status Tersangka RK," ungkap Martin dalam informasi yang diterima, Sabtu (25/01/2025).

Terungkap, pada saat waktu, tanggal dan jam yang tertera di LP korban A sedang berada dirumah bersama saksi E. "Pada saat visum di lakukan saksi E tidak ikut mendampingi," terang Martin.

Sidang Praperadilan status Tersangka RK juga menghadirkan saksi-saksi dari Pemohon yakni R dan Is (Ketua RT).

"Dalam kesaksian R pada saat hari dan tanggal dan jam yang tertera di LP sedang bersama RK dalam rapat di gedung DPRD Kota Depok, kunjungan ke dua sekolah dan pengajian. Lalu, saksi Is mengatakan melihat langsung RK sedang ada giat pengajian di lingkungan," jelas Martin.

Termohon hadir pada sidang keempat di PN Kota Depok, Jumat (24/01/2025) dengan agenda pembuktian dan saksi- dari pihak Termohon.

Dan, Termohon hadir, namun tidak ada satupun saksi-saksi dan ahli yang di hadirkan oleh pihak Termohon.

Padahal pada sidang Kamis (23/01/2025), sebelum ditutup dan akan di tunda Jumat (24/01/2025), Termohon (Penyidik ) siap akan menghadirkan saksi-saksi. Namun, para saksi Termohon tidak dihadirkan.

Rencananya putusan sidang akan diputuskan pada Jumat 31 Januari 2025. (***)

× Image