Home > Nasional

Sidang Sengketa Pilgub Sulsel di MK, KPU dan Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu

Setelah pihak Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel.
Ketua Majelis Panel 2 MK, Sadli Isra dalam sidang sengketa Pilgub Sulsel dalam temuan bukti lebih dari sejuta tanda tangan palsu. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Ketua Majelis Panel 2 MK, Sadli Isra dalam sidang sengketa Pilgub Sulsel dalam temuan bukti lebih dari sejuta tanda tangan palsu. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) jelaskan secara komprehensif dan detail menyusul ditemukannya bukti lebih dari sejuta tanda tangan palsu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.

"Jumlah sejuta tanda tangan palsu itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan di situ itu, pemilih begini dan banyak tanda yang sama dan segala macamnya. Itu yang kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail," cecar Saldi dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (20/01/2025).

Lanjut Saldi, Kota Makassar, bukan kota yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari kota lain di Sulsel.

"Sama kayak Padang kalau di Sumatera Barat (Sumbar), masa orang datang memilih tidak tanda tangan dengan jumlah yang banyak itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang kuat," tegasnya.

Setelah pihak Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel.

"Apa yang bisa dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tanda tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar?" tanya Saldi.

Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis akan memenangi gugatan di MK.

"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan," ucapnya.

Diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulsel.

Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.

"Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif," ungkapnya.

Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS.

"Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," jelasnya.

Asri menyebut bahwa dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan.

Pendekatan pertama adalah melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim DIA, rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih.

"Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96% dari total DPT," kata Asri.

Dari data ini, tim DIA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04%, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8%.

"Dengan selisih ini, terdapat 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," ungkap Asri.

Pendekatan kedua adalah dugaan tanda tangan palsu. Dengan temuan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS, jumlah total mencapai 1.600.280.

Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu.

"Dari temuan tim hukum DIA ini, dapat disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel," terang Asri.

Menurut Asri, jika suara "siluman" tersebut dikurangi dari perolehan pasangan nomor urut 2, maka pasangan DIA unggul secara signifikan.

"Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sedangkan pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Jadi jelas, kami adalah pemenang sesungguhnya," ungkapnya.

Asri optimis gugatan DIA di MK akan berlanjut ke sidang pokok perkara.

"Kami yakin fakta-fakta yang kami hadirkan di persidangan akan memperkuat posisi kami. Insya Allah, DIA akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (***)

× Image