Home > Lingkungan

Dinas PUPR Depok Ajak Warga Rutin Lakukan Penyedotan Septic Tank

Adapun ajakan tersebut disampaikannya demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar limbah domestik.
Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Pemkot Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Pemkot Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok mengajak masyarakat rutin melakukan penyedotan septic tank.

Adapun ajakan tersebut disampaikannya demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar limbah domestik.

"Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat. Kami membawahi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang memang ahli di bidang penyedotan lumpur tinja," ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty dalam keterangan yang diterima, Rabu (08/01/2025).

Menurut Citra, untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, masyarakat diharuskan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175. Selanjutnya, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi.

“Admin menyerahkan surat tugas dan kwitansi ke petugas lapangan dan petugas berangkat ke lokasi untuk melakukan penyedotan,” terangnya.

Setelah melakukan tugasnya, pelapor akan diberikan kwitansi karbonik dengan kop dinas. Hal ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecurangan atau pungutan liar (pungli).

“Uang yang diserahkan masyarakat untuk penyedotan tinja adalah bentuk retribusi dan kami pastikan tidak ada pungli,” jelas Citra.

Untuk diketahui, retribusi penyedotan tinja dikenakan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024. Yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (***)

× Image