Inilah Empat Dampak Besar MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT). Putusan ini merupakan langkah monumental dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Setelah 32 kali pengajuan uji materi ditolak, akhirnya MK menyatakan ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.
Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris mengungkapkan, putusan MK yang mengubah pandangannya setelah sebelumnya menolak puluhan kali pengajuan uji materi menunjukkan integritas dan kematangan lembaga ini. Dengan membebaskan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, MK memastikan bahwa prinsip demokrasi yang sejati dapat diimplementasikan.
“Apresiasi kepada MK atas putusan bersejarah ini. Terima kasih kepada empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta atas kegigihannya menggugat presidential threshold. Putusan MK ini, setidaknya akan membawa dampak besar bagi demokrasi Indonesia yaitu pertama, akan meningkatkan partisipasi publik. Kedua, mengurangi polarisasi. Ketiga, mendorong demokrasi substantif dan keempat memberi ruang untuk menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat,” ujar Fahira Idris yang juga pernah menggugat PT ke MK bersama beberapa Anggota DPD RI lainnya.
Menurut Senator Jakarta ini, dengan dihapusnya PT, setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Ini memperluas peluang munculnya lebih banyak calon pemimpin yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat.
Putusan MK ini juga efektif mengurangi polarisasi. Ini karena ketentuan PT 20 persen sering sekali menghasilkan hanya dua pasangan calon, yang cenderung memicu tingginya polarisasi masyarakat. Dengan lebih banyak kandidat, diharapkan pilihan rakyat lebih beragam dan mengurangi ketegangan politik.
Dengan dibolehkannya semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, maka demokrasi Indonesia akan lebih substantif. Bagi Fahira Idris, Keputusan ini memungkinkan rakyat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi, sehingga pemilu menjadi lebih bermakna.
Dampak besar lainnya dari putusan ini adalah akan menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat. Ke depan di tiap gelaran pilpres, rakyat akan disuguhkan beragam kandidat sehingga mendorong debat publik yang lebih substansial.
Para kandidat akan berlomba menawarkan solusi konkret atas berbagai permasalahan bangsa.
“Putusan MK ini adalah tonggak penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat adalah elemen utama dalam sistem demokrasi,” ujar Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. (***)