Home > Nasional

Pengumuman Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis Kota Depok 2024, Ini yang Harus Disiapkan untuk Tahapan Administrasi

Tahapan Administrasi ini sangat penting untuk memastikan kelulusan final dan pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Pengumuman bagi peserta yang lulus PPK Teknis Kota Depok 2024 untuk kelengkapan Tahapan Administrasi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Pengumuman bagi peserta yang lulus PPK Teknis Kota Depok 2024 untuk kelengkapan Tahapan Administrasi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pengumuman bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Kota Depok 2024.

Ada berkas yang harus dipersiapkan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Tahapan Administrasi.

Tahapan Administrasi ini sangat penting untuk memastikan kelulusan final dan pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, menjelaskan bahwa tahapan administrasi dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian ini dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, yang dijadwalkan berlangsung pada 1-31 Januari 2025.

Selain pengisian DRH, peserta wajib mengunggah dokumen pendukung, seperti pas foto formal, ijazah asli, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang.

Dokumen-dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Tahapan kedua adalah usulan penetapan NI PPPK yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Depok kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan berlangsung pada 1-28 Februari 2025.

Setelah NI PPPK diterbitkan, peserta resmi diangkat sebagai PPPK dan mulai bertugas sesuai formasi yang ditentukan. Namun, tidak semua peserta yang lulus dapat langsung diangkat.

Bagi peserta yang tidak dapat mengisi kebutuhan formasi, pemerintah memberikan alternatif berupa pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

"Hal ini menjadi solusi agar tenaga teknis yang sudah lulus tetap dapat berkontribusi sesuai kapasitasnya,” terang Taufik dalam keterangan yang diterima, Jumat (03/01/2025).

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus (TMS), mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap administrasi.

Meski demikian, Taufik mendorong mereka untuk terus berusaha dan mempersiapkan diri untuk seleksi di masa mendatang.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, Pemkot Depok berharap seluruh peserta yang lulus dapat segera melengkapi dokumen administrasi.

Hal ini bertujuan agar proses pengangkatan tenaga PPPK Pemkot Depok dapat berjalan lancar dan sesuai target waktu. (***)

× Image