Langgar Sepadan Sungai, Dinas PUPR Depok Gusur Ratusan Bangunan Liar di Jalan Merpati dan Camar
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinilai melanggar garis sepadan sungai dan menempati lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasos Fasum), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melakukan pengusuran terhadap 140 bangunan liar di sepanjang Jalan Mujair Raya dan Jalan Camar Raya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok, Jumat (20/12/2024).
Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, bangunan tersebut melanggar aturan garis sepadan sungai, Kali Tanah Baru.
Lahan yang digunakan juga merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik Perumnas Depok 1.
"Kami melakukan pembongkaran ratusan bangunan liar yang melanggar tersebut," ujar Kelas Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty dalam keterangan yang diterima, Ahad (22/12/2024).
Menurut Citra, ketentuan umum zonasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok.
Dalam penertiban tersebut pihaknya menurunkan alat berat berupa satu unit excavator dan armada truk sebanyak lima unit untuk membantu satuan tugas (Satgas) melakukan pembongkaran bangunan liar.
"Rata-rata bangunan semi permanen tersebut digunakan warga untuk garasi dan usaha warung," terang Citra.
Pihaknya, lanjut Citra, menurunkan 10 Satgas yang akan melakukan pembongkaran sampai selesai. Kegiatan ini ditarget rampung hingga 7 hari ke depan.
"Tidak ada penolakan atau kendala. Semua berjalan aman dan tertib. Rencananya, lokasi ini akan dibuat taman lingkungan," ungkapnya. (***)