Home > Nasional

Pemkot Depok Umumkan Ketentuan dan Jadwal SKB CPNS 2024

Pengumuman Nomor 800/13/TP-CASN/DEPOKI2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2024.
Kantor Wali Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA)
Kantor Wali Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calok Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 mengumumkan ketentuan dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dasar :

1. Pengumuman Nomor 800/13/TP-CASN/DEPOKI2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2024.

2. Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASNNomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 perihalPenyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri.

Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, bersama ini disampaikan Ketentuandan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diLingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

A. Ketentuan Peserta Ujian SKB

1. Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut:

a. Kartu Tanda Peserta Ujan yang dicetak berwarna dari Portal SSCASN BKN yang tercantum titik lokasi dan waktu ujian.

b. KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang menggunakan Identitas kependudukan Digital (KD) wajib membawa cetakan (print out) IKD dan menunjukkan IKD peserta pada smartphone kepada Panitia/Petugas yang berwenang.

c. Peserta wajib membawa alat tulis pensil kayu (bukan pensil mekanik).

2. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

3. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan :

a. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak/atribut (bukan kaos).

b. Celana panjang/rok panjang sampai dengan mata kaki berwarna hitam polos tanpa corak/atribut (bukan jeans).

c. Jilbab segi empat berwarna hitam polos tanpa corak/atribut (bagi yang menggunakan jilbab).

d. Sepatu tertutup warna hitam (bukan sandal).

e. Tidak memakai ikat pinggang bermata logam.

4. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa:

a. buku atau catatan lainnya.

b. kalkulator, telepon genggam (Handphone/HP), kamera dalam bentuk apapun,jam tangan, perhiasan dan barang berbahan logam/

c. senjata api/tajam atau sejenisnya.

d. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

5. Peserta di dalam ruang ujian dilarang

a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung:

c. keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

e. merokok dalam ruangan seleksi.

6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

B. Sanksi

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal sebagaimana dimaksud pada poin angka 2, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam poin A angka 1, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau di anggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin A angka 3 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan poin A angka 4 dan 5, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dengan dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.

C. Jadwal dan Lokasi Ujian SKB

1. Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang sesuai dengan pilihan yang telah dilakukan oleh masing-masing peserta sebelumnya pada Portal SSCASN BKN.

2. Peserta seleksi dapat mencetak kartu ujian yang sudah mencantumkan jadwal,dan lokasi ujian sesuai dengan pilihan yang sudah dilakukan sebelumnya pada Portal SSCASN BKN.

3. Nama-nama peserta, jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang terlampir pada pengumuman ini.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Depok, 4 Desember 2024

Pj. Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Kota Depok

NINA SUZANA S.Sos, M.Si/Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 196608271986032006

× Image