Home > Nasional

Sah! Pramono-Rano Terpilih Gubernur Jakarta, Syarat Satu Putaran Terpenuhi

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Jakarta pada Ahad (08/12/2024), Pramono-Rano meraih 50,07 suara.
Flayer Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. (Foto: Dok RUZKA)
Flayer Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. (Foto: Dok RUZKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 yang diusung PDIP, Pramono Anung-Rano Karno unggul atas pesaingnya Paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Jakarta pada Ahad (08/12/2024), Pramono-Rano meraih 50,07% suara.

Paslon Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40% suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53% suara.

Raihan suara Pramono-Rano tersenut sekaligus juga membuat syarat Pilkada Jakarta satu putaran terpenuhi dan otomatis terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk periode 2025-2030.

Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.

Pramono Anung Yakin Tak Akan Ada yang Paksakan Pilgub Jakarta 2 Putaran

Syarat minimal memenangkan Pilkada Jakarta diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Berikut isinya:

Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

KPU Jakarta juga menyatakan syarat tersebut berarti paslon yang berlaga cukup mendapat 50% suara sah ditambah 1 suara sah untuk memenangkan Pilkada Jakarta.

"Iya, 50% lebih, 50%+1 suara bisa," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, Rabu (27/11/2024) lalu.

Meski demikian, pihak Ridwan Kamil-Suswono menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pramono sendiri meyakini tak ada pihak yang akan memaksakan Pilkada Jakarta dua putaran. (***)

× Image