Home > Kolom

Pelanggaran Etika Bisnis pada Produk dengan Pemasaran yang Over Claim

Etika bisnis adalah suatu pedoman yang diatur untuk individu atau perusahaan sebagai pelaku usaha dalam bersikap di dunia bisnis.
Foto ilustrasi iklan produk kacamata. (Foto: Dok hellosehat.com)
Foto ilustrasi iklan produk kacamata. (Foto: Dok hellosehat.com)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pernahkah Anda melihat iklan suatu produk yang menyatakan bahwa produk suplemen makanan dapat menurunkan berat badan 10 kg dalam seminggu?

Pernahkah Anda melihat iklan suatu produk yang menyatakan bahwa suplemen vitamin mata dapat menghilangkan penyakit mata minus selama satu bulan?

Atau pernahkah Anda tertarik dengan pemasaran dari suatu produk pendidikan atau kursus online dengan memberikan pernyataan dapat mahir pada keahlian tertentu dalam jangka waktu yang sebentar seperti satu bulan?

Pernahkah Anda menyadari bahwa bentuk pemasaran yang bersifat over claim atau melebih-lebihkan keunggulan pada suatu produk merupakan salah satu bentuk pelanggaran etika bisnis?

Ya, pemasaran yang dilakukan secara berlebihan dengan menyampaikan informasi produk yang tidak sesuai untuk mendapatkan pelanggan merupakan bentuk pelanggaran etika bisnis.

Etika bisnis adalah suatu pedoman yang diatur untuk individu atau perusahaan sebagai pelaku usaha dalam bersikap di dunia bisnis.

Etika bisnis berperan penting bagi pelaku usaha untuk menjamin langkah dan produk yang diberikan kepada konsumen sudah aman konsumsi dan digunakan.

Penerapan etika bisnis bertujuan untuk menciptakan reputasi positif pada sebuah perusahaan, menciptakan produk yang aman konsumsi, serta dapat bersaing secara sehat di dunia bisnis.

Salah satu bentuk pemasaran yang sering ditemukan adalah pemasaran yang over claim atau atau klaim yang berlebihan dan tidak sesuai dengan produk.

Seperti misalnya banyak sekali produk suplemen vitamin mata yang dapat menghilangkan penyakit mata minus.

Namun tidak ada yang dapat membuktikan bahwa mata minus dapat sembuh melalui obat ataupun suplemen. Mata minus hanya dapat disembuhkan oleh operasi khusus atau tindakan yang ditangani langsung oleh dokter spesialis mata.

Dalam bidang pendidikan juga terdapat banyak pemasaran over claim yang menyatakan dapat mahir bahasa asing hanya dalam satu bulan.

Namun setelah diperhatikan lebih dalam, program yang diberikan tidak memadai dan intensif selama satu bulan itu.

Hal seperti ini merupakan bentuk pelanggaran etika bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip etika bisnis yaitu kejujuran, keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Pemasaran over claim ini berdampak besar kepada konsumen karena dapat menyesatkan dan merugikan konsumen.

Konsumen seharusnya mendapatkan informasi dan manfaat apa saja dari produk yang sesuai dengan apa yang ditawarkan. Tidak dilebih-lebihkan atau dikurang-kurangi.

Hal ini menyebabkan konsumen tidak dapat merasakan haknya untuk mendapatkan rasa aman dan informasi yang sesuai terhadap produk.

Perusahaan yang masih menerapkan pemasaran over claim perlu mempertimbangkan ulang dampak dari pemasaran yang digunakan.

Dampak terbesar apabila pemasaran over claim ini sudah menyebar luas di khalayak umum adalah reputasi dan citra yang sudah dibangun akan rusak dan sulit untuk diperbaiki.

Hal ini akan berpengaruh pada hilangnya kepercayaan pelanggan terhadap suatu produk yang akan mempengaruhi pada penurunan jumlah pembeli. Kepercayaan merupakan pondasi kuat dalam suatu perusahaan.

Di era yang semakin modern ini, tidak mudah untuk memberantas produk over claim. Namun sebagai masyarakat yang bijak, masyarakat dapat berhati-hati dalam memilih produk terutama produk yang akan masuk ke dalam tubuh seperti obat dan suplemen.

Masyarakat dapat mengetahui apakah produk yang dipilih over claim atau tidak dengan melakukan riset terhadap produk yang akan dibeli.

Di sisi lain, diperlukan tindakan oleh pemangku kepentingan yang memiliki wewenang untuk mencari solusi atas permasalahan ini untuk tidak menambah jumlah pengguna dari produk over claim tersebut. Serta tidak merusak persaingan pasar dengan pelaku usaha yang menjual produk sejenis. (***)

Penulis: Fauziah Rahmadiah/ Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI)

× Image