Home > Nasional

Perda Ketertiban Umum di Disosialisasikan di 11 Kecamatan di Kota Depok

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum ini telah berlangsung di 10 dari 11 kecamatan yang ada di Kota Depok.
Kepala Seksi (Kasi) Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhammad sedang melakukan sosialisasi Perda Ketertiban Umum. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)
Kepala Seksi (Kasi) Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhammad sedang melakukan sosialisasi Perda Ketertiban Umum. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Sebagai upaya jaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Satpol PP Kota Depok terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum di seluruh kecamatan.

Adapun sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum ini telah berlangsung di 10 dari 11 kecamatan yang ada di Kota Depok.

Kecamatan Limo menjadi lokasi terakhir yang dijadwalkan pada awal Desember karena renovasi gedung kelurahan belum selesai.

"Kegiatan ini terus kami lakukan untuk memastikan masyarakat paham terkait tertib jalan, jalur hijau, taman kota, tempat umum, hingga tertib lingkungan dan usaha,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhammad dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/11/2024).

Tidak hanya fokus pada penertiban, Satpol PP Kota Depok juga melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Langkah ini mencakup pemantauan lokasi, deteksi dini potensi gangguan, serta evaluasi penanganan pelanggaran.

“Kami juga memberikan rekomendasi atas permasalahan ketertiban yang disampaikan masyarakat atau dinas terkait,” jelas Agus.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan ketertiban umum.

Peran ini diwujudkan melalui pelaporan terhadap pelanggaran di lingkungannya kepada Satpol PP atau perangkat daerah terkait.

"Pemkot Depok mengikutsertakan RT/RW untuk mendukung upaya ini, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan optimal,” terang Agus.

Untuk pelanggar, Satpol PP Kota Depok memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga penghentian kegiatan atau pencabutan izin usaha.

Jika pelanggaran lebih berat, sanksi pidana seperti denda atau kurungan sesuai peraturan perundang-undangan juga bisa diterapkan.

Melalui sosialisasi dan penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2022, Kota Depok dapat menjadi kota yang lebih tertib dan aman bagi warganya.

“Semoga perda ini memberikan dampak positif bagi Depok, sehingga masyarakat bisa hidup lebih nyaman,” harap Agus. (***)

× Image