UU Pemilu, Ini Sanksi Pidana Bagi yang Melanggar Minggu Tenang dan Hari Pencoblosan
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini memasuki minggu tenang. Adapun hari pencoblosan jatuh pada Rabu 27 November 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masyarakat, pasangan calon (Paslon), tim kampanye, dan partai politik diwajibkan mematuhi aturan masa tenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelanggaran terhadap aturan Pemilu dan Pilkada ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda.
Berikut sanksi pelanggaran menurut UU Pemilu yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:
1. Kampanye di luar jadwal.
2. Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
3. Pengumuman hasil survei: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
4. Politik uang: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
5. Larangan selama masa tenang Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang.
6. Larangan mencakup: Penayangan iklan atau konten kampanye di media cetak, elektronik, daring, maupun media sosial.
7.Aktivitas kampanye oleh partai politik, paslon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
KPU juga menetapkan kewajiban bagi Paslon dan tim pemenangan selama masa tenang, termasuk:
1. Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.
2. Menghentikan penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. (***)