Puluhan Pasutri di Depok Dapat Status Pernikahan dalam Istbat Nikah
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Sebanyak 42 pasangan suami istri (Pasutri) mendapat status dan mengikuti Istbat Nikah yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Para pasutri tersebut kini telah memiliki dokumen penetapan pengadilan atas pengesahan perkawinan, serta telah mendapatkan legalitas secara hukum.
Seperti yang diungkapkan oleh Riani, warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang merasa senang telah mengikuti rangkaian acara istbat nikah ini.
"Alhamdulillah senang banget sudah selesai semua dan pelayanannya bagus," ujar Riani usai mengikuti istbat nikah di Balai Kota Depok, Jumat (22/11/2024).
Diungkapkan Riani, setelah mengikuti isbat nikah, dirinya mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan perubahan Akta Kelahiran anaknya.
Rasa bahagia juga diungkapkan oleh Laila, yang merupakan warga Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok.
"Saya merasa dimudahkan untuk melaksanakan isbat nikah, setelah sebelumnya menikah secara siri. Terima kasih untuk Pemkot Depok atas diadakannya istbat nikah, karena memudahkan kami yang nikah secara siri. Intinya sangat bahagia sekali," jelas Laila.
Peserta lainnya, Sawiyah yang berasal dari Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, mengatakan bahwa dengan adanya istbat nikah ini mampu memudahkan masa depan anak.
"Pokoknya bagus, dengan adanya kegiatan ini jadi melengkapi dokumen kependudukan anak saya," terang Sawiyah. (***)