Home > Nasional

Judi Online Merusak dan Bebani Bangsa, Senator Jakarta Berharap Pemberantasannya Dipercepat

Hal ini diperparah dengan kenyataan bahwa pemain judi online kini tidak lagi terbatas pada kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak.
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi judi online dan memberikan pesan tegas kepada jajarannya untuk tidak ada yang membekingi judi online.

Pemberantasan judi online memang harus menjadi salah satu prioritas utama bangsa. Selain daya rusaknya kepada rakyat sangat luar biasa, judi online akan terus menjadi beban bangsa karena melemahkan ketahanan ekonomi rakyat jika tidak segera diberantas tuntas.

“Bangsa ini sedang berpacu dengan waktu dalam memberantas judi online yang daya rusaknya sangat luar biasa. Judi online lebih dari sekadar masalah individu, tetapi sudah menjadi beban bangsa. Tidak hanya merugikan keluarga, judi online akan menghambat berbagai program prioritas nasional. Oleh karena itu, pemberantasan judi online harus dipercepat,” ujar Fahira Idris dalam keterangannya kepada RUZKA INDONESIA, Jumat (09/11/2024).

“Program ketahanan ekonomi, swasembada pangan, energi, air, serta pengentasan kemiskinan yang menjadi visi Presiden Prabowo akan sulit terwujud jika masih banyak dana masyarakat tersedot ke dalam judi online atau tidak berputar dalam perekonomian riil. Judi online, jika tidak segera diberantas akan mengurangi daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” lanjut Senator Jakarta ini.

Menurut Fahira Idris, kecanduan judi online yang tidak hanya menjerat orang dewasa tetapi juga anak-anak telah membawa dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang merusak. Salah satu dampak terbesar adalah pada keluarga.

Saat sebagian besar pemasukan rumah tangga dialihkan untuk judi online, kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar menjadi terancam. Hal ini diperparah dengan kenyataan bahwa pemain judi online kini tidak lagi terbatas pada kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak.

Oleh karena itu, percepatan pemberantasan judi online merupakan langkah yang harus segera diambil demi masa depan bangsa. Seluruh lembaga terkait, terutama aparat penegak hukum, harus bekerja sama untuk memutus tuntas rantai judi online.

Harus ada langkah dan terobosan yang luar biasa agar persoalan judi online ini benar-benar tuntas dan tidak terus menjadi beban bangsa.

“Ke depan, selain membutuhkan kolaborasi lintas-lembaga yang kuat dan terpadu, kata kunci pemberantasan judi online ini adalah tanpa kompromi. Siapa saja yang terlibat langsung maupun yang di balik layar harus segera diungkap, ditindak, dan dipastikan mendapatkan hukuman berat. Keberpihakan, kecepatan dan integritas dibutuhkan agar persoalan judi online ini segera tuntas dan tidak lagi menjadi beban bangsa,” tandas Fahira Idris.

Sebagai informasi, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp283 triliun pada semester kedua 2024. Angka ini tidak hanya mencerminkan nilai transaksi yang masif, tetapi juga masih tingginya jumlah masyarakat yang terjerat judi online. (***)

× Image