Pemkot Depok Kembali Daftarkan Puluhan Merek Pelaku IKM Gratis
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Permintaan yang cukup tinggi dari pelaku industri yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek usahanya disambut baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.
Sebanyak 40 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kembali difasilitasi pendaftaran merek produk usahanya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sebagai informasi, Maret 2024, Disdagin Kota Depok sudah mendaftarkan 50 merek produk pelaku IKM ke Ditjen KI Kemenkumham RI.
Kini peserta bertambah dan didftarkan menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
"Mereka sebenarnya sudah punya merek produk, tetapi belum terdaftar di Ditjen KI Kemenkumham, oleh karena itu kami fasilitasi pendaftarannya kali ini," ujar Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kota Depok, Nasrudin dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/10/2024).
Adapun pelaksanaan kegiatan ini selama dua hari, 16-17 Oktober 2024. Narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI akan memberikan pemahaman secara detail tentang pentingnya legalitas merek bagi IKM.
"Seluruh peserta kami fasilitasi gratis pendaftaran mereknya, nanti tim Disdagin dan Kemenkumham akan membantu pelaku IKM hingga sertifikat HKI-nya terbit," jelas Nasrudin.
Setelah mereknya terdaftar dan diakui negara, Nasrudin berharap, daya beli masyarakat semakin meningkat untuk membeli produk IKM lokal, sehingga hal itu juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Kota Depok.
"Ketika daya beli meningkat, itu juga salah satu indikator menekan inflasi di Kota Depok. Bila merek sudah terdaftar maka memiliki legalitas, dan bila ada yang meniru atau memalsukan, pemilik merek bisa menggugat pihak yang meniru merek tersebut," ungkapnya. (***)