Home > Nasional

Sebagai Korban PHK Massal Menkes, KTKI Minta Perlindungan Presiden Prabowo

Anggota KTKI professional tenaga kesehatan (Nakes) dan non nakes dari berbagai daerah baik unsur ASN, swasta maupun professional telah di PHK secara sepihak oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin.
Anggota KTKI professional tenaga kesehatan (Nakes) dan non nakes dari berbagai daerah baik unsur ASN, swasta maupun professional telah di PHK meminta perlindungan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Anggota KTKI professional tenaga kesehatan (Nakes) dan non nakes dari berbagai daerah baik unsur ASN, swasta maupun professional telah di PHK meminta perlindungan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diminta untuk dapat membantu selesaikan kasus pilu di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang mengalami perundungan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sistematis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Anggota KTKI professional tenaga kesehatan (Nakes) dan non nakes dari berbagai daerah baik unsur ASN, swasta maupun professional telah di PHK secara sepihak oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin.

"Selama ini Menkes mencari korban perundungan dokter dan nakes di Perguruan Tinggi (PT) dan RSUD, namun saat ini perundungan diperluas di KTKI sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) yang seharusnya independen justru mendapat perlakuan semena-mena dari tindakan kebijakan dari Menkes," ujar Acep Effendi, salah satu korban PHK dari KTKI kepada pers di Jakarta, Sabtu (19/10/2024).

Acep merupakan PNS Dinkes IV/C dari NTT yang memperoleh rekomendasi atasan untuk pensiun dini. Dengan surat persetujuan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ke BKN untuk pensiun dini tahun 2022, karena pertimbangan Kepres KTKI dengan lima tahun, bersamaan dengan batas akhir pensiun.

“Saya memilih untuk menjadi Anggota KTKI karena LNS adalah pejabat negara. Tentunya kebanggaan sebagai putra daerah NTT yang terpilih dari ratusan entomolog se-Indonesia," terangnya.

Lanjut Acep, karena kewajiban harus berdomisili di Jakarta, maka Kepres, 'disekolahkan' untuk mengambil cicilan rumah di bank pemerintah untuk jangka waktu sesuai Kepres.

"Siapa yang akan membayar cicilan rumah saya nantinya, jika saya di PHK tanpa ada kejelasan? Hal yang sama terjadi pada rekan Akhsin Munawar, yang melakukan pensiun dini dan telah menyekolahkan Kepres untuk cicilan rumah," tuturnya.

Akibat kebijakan Dirjen Nakes dimana seluruh Anggota KTKI harus berdomisili di Jakarta. Padahal sebelumnya, Akhsin mendapat berbagai fasilitas sebagai Ketua Prodi Sanitasi Lingkungan di Propinsi Jambi. Mereka berharap, Presiden Prabowo Subianto dan Gibran dapat membantu menyelesaikan masalah ini.

Karangan bunga KTKI ucapan selamat pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Karangan bunga KTKI ucapan selamat pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

Posisi KTKI sebagai LNS Independen

KTKI menyampaikan harapannya agar ke depan, Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 menjaga marwah Lembaga Non Struktural.

Muqouwis yang telah berhenti sementara dari PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung karena menjadi Anggota KTI, Perwakilan Tenaga Sanitasi Lingkungan menjelaskan, membangun LNS yang independent sama saja membangun citra menjadi negara demokrasi. "Keinginan menguasai LNS itulah membungkam demokrasi," ucapnya.

Anggota KTKI lainnya, Rachma Fitriati yang juga Dosen di FIA UI mengingatkan, seharusnya Menkes memposisikan Konsil sebagai partner yang saling bersinergi dengan KTKI untuk menjaga mutu dan perlindungan hukum bagi Nakes dengan posisi sejajar.

Bukan malah melakukan PHK massal dengan berlindung di bawah PMK 12/2024, yang sebagian pasalnya diduga mal-administrasi karena bertentangan dengan UU No.17/2023 dan PP 28/2024.

Chandi Lobing, Anggota KTKI yang berasal dari Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara ini menyampaikan, korporasi saja masih memiliki mitigasi untuk PHK massal.

"Kenapa justru sebagai pejabat negara, Kemenkes malah secara sembrono melakukan PHK massal secara sepihak, mendadak dan tidak ada mitigasi sama sekali," terangnya.

Rahmaniwati dari Perwakilan Unsur Profesi Teknisi Gigi Konsil Keteknisian Medis menambahkan, ketika bertanya tentang masa berlaku Kepres 31/M/2022 selama lima tahun, pejabat Plt.Ses KTKI dengan arogannya menegaskan :Ini sudah resiko jabatan.

"Dimana letak keadilannya bagi Anggota KTKI. Padahal kami semua memilih untuk menjadi Anggota KTKI karena Kepres Nomor 31/M tahun 2022 berlangsung selama lima tahun," ungkapnya.

Sebagai LNS yang diangkat dengan Keputusan Presiden, seharusnya Menkes menjaga marwah KTKI. Bukan malah membuang Anggota KTKI layaknya sampah, karena dianggap yang sudah tidak berguna?.

Her Basuki Anggota KTKI yang sebelumnya Direktur Akademi Keperawatan Surakarta. "Dimana nurani Menkes sebagai pejabat negara? Tahukah Menkes bahwa Anggota KTKI, selama kurun waktu 2 tahun telah menorehkan kinerjanya yang sangat tinggi, dengan melakukan validasi terhadap penerbitan STR sebanyak 1.572.936 buah".

Atas kebijakan itu ada beberapa anggota saat ini sebagai tukang ojeg guna memenuhi kebutuhan setiap harinya.

Seperti Anggota KTKI, Tri Moedji, yang sebelumnya adalah Kepala Instalasi Rekam Medis di salah satu RSUD terpaksa banting stir menjadi driver ojek online.

Sebagai seorang tulang punggung keluarga karena single parent dan menanggung kakaknya yang menderita stroke komplikasi hipertensi, Moeji sudah tidak ada pilihan. Pekerjaan apapun dilakoninya, karena pada usianya yang sudah tidak lagi muda, sangatlah tidak mudah mencari pekerjaan mendadak dalam waktu dekat. (***)

× Image