Kongko Pembangunan, Depok Jaring Saran Warga Soal Upaya Penanganan Kemiskinan
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok kembali menggelar Kongko atau Kolaborasi Bareng Komunitas Pembangunan.
Adapun agenda perdana Kongko Pembangunan 2024 ini membahas tentang penguatan transformasi sosial yang inklusif untuk mempertajam kota peradaban.
Kali ini kegiatan yang digelar oleh Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Depok ini berlangsung di Resto Maji, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa (15/10/2024).
Sub tema yang dibahas pada agenda ini adalah penanganan kemiskinan. Dimana, saat ini angka kemiskinan Kota Depok 2,38 persen, peringkat keempat terendah se-Indonesia dan peringkat terendah se-Provinsi Jawa Barat.
"Dengan tingkat kemiskinan ekstrem 0,006 persen akan tetapi banyak sekali tantangan khususnya imbas dari migrasi penduduk di Kota Depok," ungkap Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Depok, Yulia Oktavia dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/10/2024).
Lanjut Yulia, untuk itu, Kongko Pembagunan ini merupakan wujud pendekatan partisipatif untuk menjaring isu penting, salah satunya tentang penanganan kemiskinan.
Saran yang dihasilkan dari pemangku kepentingan akan menjadi salah satu bahan masukan untuk perumusan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok 2026.
Dalam mengatasi persoalan kemiskinan, Pemkota Depok sudah memiliki Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang parameter kemiskinan.
"Saat ini juga sedang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan kemiskinan," terang Yulia.
Adanya Perwal dan Perda ini akan menjadi acuan untuk menentukan masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan sosial.
"Dan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menangani kemiskinan di Kota Depok," tegas Yulia.
Pada acara Kongko Pembangunan 2024 dihadiri Perangkat Daerah di bawah koordinasi bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Depok, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan lainnya. (***)