KOMAUNINMA Gelar Aksi Demo di Gedung MA, Tuntut Diusut Dugaan Mafia Peradilan di PN Simalungun
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Koalisi Mahasiswa Untuk Indonesia Maju (KOMAUNINMA) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta pada Kamis (17/10/2024).
Mereka menuntut untuk dugaan mafia peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara.
Aksi itu untuk membantu masyarakat yang menghadapi ketidakpastian hukum karena perbuatan oknum-oknum hakim di PN Simalungun.
Pasalnya, majelis hakim PN Simalungun, yaitu Agung CFD Laia, Ida Maryam Hasibuan, dan Widi Astuti telah mengabaikan putusan MA.
Ketiga hakim tersebut memeriksa dan mengadili perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap dimaksud ialah Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Sim.
Namun, majelis hakim PN Simalungun memeriksa dan mengadili kembali perkara yang sama melalui Perkara Perdata Nomor 77/Pdt.G/2024/PN.Sim sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat dan melukai rasa keadilan.
Dalam aksi itu, para mahasiswa menyampaikan 5 butir tuntutan kepada Ketua MA, yaitu meminta MA menyelidiki dugaan mafia peradilan, suap dan gratifikasi dari para penggugat/kuasa hukum para penggugat kepada hakim Agung CFD Laia, Ida Maryam Hasibuan, dan Widi Astuti.
Hal tersebut karena menggelar persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk kepentingan para penggugat/kuasa hukum para penggugat.
Meminta MA menonaktifkan majelis hakim PN Simalungun yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor 77/Pdt.G/2024/PN.Sim.
Selain itu, para mahasiswa juga meminta MA menjatuhkan sanksi berat jika dalam pengusutan ditemukan unsur tindak pidana suap dan gratifikasi dari para penggugat/kuasa hukum para penggugat kepada majelis hakim PN Simalungun. (***)