Home > Nasional

Anies Berpeluang Maju dari PDIP Pasca Putusan MK

Menurutnya, PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Hendrar yang tentunya membawa angin segar dalam Pilkada Jakarta 2024.
Anies Baswedan. (Foto: REPUBLIKA)
Anies Baswedan. (Foto: REPUBLIKA)

RUZKA REPUBLIKA - PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang mengusung Anies Baswedan-Hendrar Prihadi paska Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan provinsi yang berpenduduk 6-12 juta tersebut bbisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Hal itu dikemukakan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga, Selasa (20/08/2024).

Menurutnya, PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Hendrar yang tentunya membawa angin segar dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali. Sebab, sebagian masyarakat Jakarta memang menginginkan Anies maju kembali," ujar pengamat yang biasa disapa Jamil ini.

Keputusan MK itu juga sebagai pukulan telak terhadap Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Upaya KIM Plus membegal Anies tampaknya jadi tidak terwujud.

"Artinya, Ridwan Kamil mendapat lawan tangguh dalam Pilkada Jakarta. Ridwan akan mendapat tantangan besar untuk mengalahkan Anies," tandasnya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Ridwan Kamil akan keok di Jakarta.

"Sebab, pendukung Anies dan PDIP cukup besar, yang berpeluang besar mengantarkan Anies kembali menjadi Jakarta 1," jelasnya. (***)

Penulis: S Dwiyantho Putra

× Image