Home > Bisnis

Cegah Praktik Monopoli, KPPU dan Apindo Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha

Kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa memberi sambutan sekaligus membuka sosialisasi yang diinisiasi oleh Apindo bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) di Jakarta, Kamis (13/6/2024). (Foto: Dok KPPU)
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa memberi sambutan sekaligus membuka sosialisasi yang diinisiasi oleh Apindo bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) di Jakarta, Kamis (13/6/2024). (Foto: Dok KPPU)

RUZKA INDONESIA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bekerjasama tingkatkan kepatuhan persaingan usaha, membangun sinergi untuk mencapai tujuan bersama dalam regulasi bisnis yang adil dan kompetitif.

"Kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa di Jakarta, kemarin.

Fanshurullah mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Apindo dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah pelanggaran persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.

Keterlibatan KPPU tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi yang diinisiasi oleh Apindo bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilaksanakan di Kantor Apindo.

Fanshurullah hadir dan membuka sosialisasi tersebut, lalu menyampaikan materi mengenai sanksi pelanggaran UU Nomor 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha. Dengan antusiasme peserta sekitar 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang.

Selain Fanshurullah, hadir pula Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto.

Fanshurullah menjelaskan persaingan usaha yang sehat diatur dalam Pasal 3 huruf c, UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Pra

× Image