Home > Komunitas

Komisi Informasi Jakarta Gelar Sinergi Bimtek PPID RSUD dan Puskesmas

Ia juga menuturkan, meski hanya RSUD Tipe A dan B yang dilibatkan dalam E-Monev badan publik tahun 2023, tetapi Dinas Kesehatan telah mengkoordinir semua RSUD tipe C dan D agar berbenah dan meningkatkan layanan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Jakarta: Tahun 2024, mendorong PPID RSUD dan Puskesmas raih informatif. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Ketua Komisi Informasi Jakarta: Tahun 2024, mendorong PPID RSUD dan Puskesmas raih informatif. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA REPUBLIKA -- Komisi Informasi (KI) Pemerintah Provinsi Jakarta dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Publik di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe A, B, C serta D dan Puskesmas di Kantor Dinas Kesehatan, Petojo Jakarta Pusat pada, Senin (03/06/2024).

Ketua Komisi Informasi Pemerintah Provinsi Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyampaikan apresiasi atas komitmen Dinas Kesehatan yang telah menghadirkan kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) RSUD di semua level serta Puskesmas Provinsi DKI Jakarta.

“Dalam kesempatan ini kami apresiasi kehadiran dari pelaksana PPID lingkup Dinas Kesehatan, untuk semua RSUD dan Puskesmas,” ujar Ketua Komisi Informasi Pemerintah Provinsi Jakarta, Harry Ara Hutabarat.

Ia juga menuturkan, meski hanya RSUD Tipe A dan B yang dilibatkan dalam E-Monev badan publik tahun 2023, tetapi Dinas Kesehatan telah mengkoordinir semua RSUD tipe C dan D agar berbenah dan meningkatkan layanan informasi publik.

“Harapannya, semua badan publik dapat meningkat pada kualifikasi informatif,” harap Harry.

Harry juga mengungkap, saat ini RSUD baru terdapat 4 Rumah Sakit Umum Daerah kualifikasi informatif. Menuju informatif, Cukup Informatif, Kurang informatif masing masing 1 RSUD dan 4 RSUD tidak informatif.

“Jika meraih informatif, feed back nya untuk Badan Publik sehingga mendapatkan kepercayaan dari publik secara luas,” terangnya.

Harry menegaskan secara konstitusi sudah jelas bahwa di level setiap Badan Publik penting mengelola informasi karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak atas informasi sesuai pasal 28 F UUD 1945. Ada _check and balance_, melalui partisipasi publik yang harus dilayani dengan baik.

“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi," tegasnya.

Ara biasa disapa, juga menyinggung bahwa monev bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik digelar setiap tahunnya oleh Komisi Informasi Pemerintah Provinsi Jakarta.

“Partisipasi publik menjadi hal yang utama dalam pencapaian good governance, dampaknya pada kepercayaan publik, ujungnya KIP akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Hary juga berharap, dari kegiatan ini setiap peserta dapat implementatif berbenah sehingga lebih baik, yang menjadi kekurangan dapat segera ditindaklanjuti dan meningkatkan yang sudah ada.

“Perlu dipahami, PPID dibentuk ada konstitusi yang mewajibkan, sehingga berbenah sangat penting menuju monitoring dan evaluasi di tahun ini,” harapnya.

Ia yakinkan, PPID RSUD dan Puskesmas tidak perlu ada kekhawatiran jika ada permintaan informasi, ada aturan dan mekanisme dalam menjawabnya. Karena itu, pahami alur mekanisme permohonan informasinya, bentuk PPID dan koordinasikan secara teknis di level pelaksana.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Pemerintah Provinsi Jakarta drg.Nuniek Ria Sundari menuturkan bahwa bimtek ini kesempatan untuk meningkatkan pemahaman keterbukaan informasi publik.

Harapannya, setelah bimtek ini, semua unsur Dinkes baik RSUD, Puskesmas dapat lebih optimal melakukan peningkatan secara operasional. Lebih jauh ia berharap badan publik informatif dapat meningkat di RSUD dan Puskesmas. (***)

× Image