KPPU Ungkap Lazada Terindikasi Diskriminatif, Shopee Tunggu Hasil Sidang
RUZKA INDONESIA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, pihaknya menemukan bukti awal adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan Lazada yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan pelanggan atau konsumen.
Fanshurullah mengatakan, ditemukan bukti-bukti dari pengawasan yang dilakukan sejak tahun 2021. Hingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya hingga ke tingkat penelitian.
“Dalam proses penyidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk dapat disimpulkan, apakah penyidikan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau malah tidak diperoleh bukti yang cukup. sehingga penyidikan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” kata Fanshurullah melalui keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).
“Jika di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, Lazada dapat dikenakan denda paling banyak 50 persen dari laba bersih atau 10 persen dari total penjualan yang diperolehnya di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran,” imbuhnya.
Selain Lazada, pelaku usaha pasar digital lain yang dilirik KPPU adalah Shopee Indonesia. Indikasi pelanggaran yang dilakukan kedua pelaku usaha serupa. Dijadwalkan, persoalan pelanggaran Shopee akan disidangkan pertama kali di Kantor KPPU pada tahap Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pertama, yakni Selasa, 28 Mei 2024. Sidang ini terbuka untuk umum. (**)